KEPULAUAN SULA,beritalima.com – Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut) Hendrata Thes akan menindak tegas terhadap Kepala Desa (Kades) yang melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap warga yang membuat sertifikat tanah.
Hal ini disampaikan Hendrata Thes usai menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pertanahan, Camat dan sejumlah Kades di ruangan Bupati.
Dikatakannya, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program dari Pemerintah Pusat yang di gratiskan oleh Warga. Olehnya itu, apabila kedapatan Kades yang melakukan Pungli maka dirinya sendiri yang akan melaporkan ke Polisi.
“Kedapatan Kades yang pungli biaya sertifikat tanah maka saya akan melaporkan ke polisi, kemudian saya juga berharap kepada warga dan media untuk mengawal persolan ini misalnya kedapatan Kades pungli jangan sengan-sengan lapor ke saya dan saya akan tindak lanjuti,” tegas Hendrata Thes, Senin (13/5)
Terpisah Kepala Dinas Pertanahan Kepulauan Sula, Ikram Abdul Haris menuturkan, program PTSL tidak ada pungitan biaya sebab program ini di gratiskan oleh pemerintah pusat.
“Ini program pusat sehingga tidak ada pungutan biaya oleh siapa pun, apabila ada Desa yang pungli soal pembuatan sertifikat tanah maka segera dilaporkan ke Polisi,” ungkapnya.
Sekedar diketahui terdapat satu Desa di Kepulauan Sula yang saat ini telah melakukan pengutan biaya sertifikat tanah senilai Rp 50 ribu per-sebidang tanah. Desa tersebut adalah Desa Wai Ipa dengan sepihak melakukan pungli oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Refli Tinamongan ke warganya (DN)