Malangkabupaten,- Isu santer tertangkapnya salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), menjadi gunjingan beberapa awak media akhirnya terjawab, dari informasi yang didapat kepala dinas yang tertangkap tersebut yakni, Suwandi yang tak lain adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang,
Saat ditangkap Suwandi berada di salah satu rumahnya di Jl. Soerkarno Hatta perumahan PTPN Blok 2 Kota Malang saat menerima uang dari kedua PNS yang tak lain Hendrikus beserta istrinya dari Kabupaten Malawai, Provinsi Kalimatan Barat yang ingin pindah tugas ke Kabupaten Malang. Pada Selasa malam (25/10) lalu.
Kabar tersebut akhirnya dijawab oleh Bupati Malang, Rendra Kresna membenarkan bahwa penangkapan Suwandi terjadi saat menerima uang dari kedua PNS dari Kabupaten Malawai, pada pembayaran yang ke 3 sebesar 3 juta.
“Sebelumnya pembayaran pertama menerima Rp. 10 juta, kedua Rp. 5 Juta dan totalnya 18 Juta”, ungkap Rendah Kresna, Kamis (27/10).
Rendra juga menjelaskan bahwa penangkapan kepala BKD tersebut, tidak ada hubungannya dengan disposisi yang telah diberikan bagi kedua PNS Kabupaten Malawai tersebut, karena disposisi tersebut sudah diberikan, per Januari 2017 kedua PNS secara resmi akan pindah tugaskan.
“Keduanya akan bertugas sebagai guru, yakni Hendrakus di SMAN 1 Kepanjen dan istrinya di SMPN 3 Jabung, dan saat ini Malang memang sedang membutuhkan profesi guru dan kedokteran, itupun harus sesuai kompetensi yang mumpuni dan selektif,” jelasnya. (Sn/am)