Bupati Bima Keluarkan Larangan Penerimaan Pegawai SukarelaBima NTB, beritalima.com
Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri melarang seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima untuk menerima dan mengangkat pegawai sukarela. Larangan tersebut disampaikan bupati dalam rapat koordinasi pimpinan OPD beberapa waktu. Larangan itu juga kembali dipertegas secara tertulis melalui Surat Edaran yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Bima, Drs. H. Dahlan M Noer, tertanggal 31 Mei 2017. Surat Edaran nomor 800/012/03.7/2017 tersebut ditujukan kepada semua pimpinan OPD mulai dari Sekretaris Daerah sampai ke Camat se Kabupaten Bima, termasuk Direktur RSUD dan para Pimpinan Perusahaan Daerah. “Terhadap tenaga sukarela yang telah dipekerjakan berdasarkan kompetensi tugas, diharapakan untuk menata kembali sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bupati Bima melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfostik) H Abdul Wahab SH MSi, dalam siaran persnya Selasa, 6 Juni 2017.
Wahab menjelaskan, dalam Surat Edaran tersebut juga meminta kepada semua Pimpinan OPD dimaksud untuk segera melakukan penataan kepegawaian dan melaporkan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Wahab menambahkan, kebijakan larangan pengangkatan pegawai sukarela ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan NTB Nomor 167/LHP/XIX.MTR/12/2016, tentang pembayaran honorarium kegiatan kepada pegawai yang belum memiliki perjanjian kerja dan juga memperhatikan ketentuan Undang2 Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (B5-Sukur Bima)