Bupati Bondowoso Berikan Sanksi Terhadap ASN Tak Masuk Pasca Libur Idul Fitri

  • Whatsapp
Foto: Suasana saat monitoring dan evaluasi tingkat kehadiran ASN pasca Hari Raya Idul Fitri 1441 H di Peringgitan Bupati Bondowoso kemarin. (Rois beritalima.com)

BONDOWOSO, beritalima.com – Pemerintah Kabupaten Bondowoso menyiapkan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab setempat yang tidak masuk kerja pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1441 H. Hal ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Adapun data yang berhasil dihimpun, total jumlah ASN di Kabupaten Bondowoso sebanyak 8,114. Dari angka tersebut, jumlah ASN yang masuk pada hari pertama kerja pasca libur lebaran sebanyak 7,888. Yang artinya, total jumlah ASN yang tidak masuk kerja sebanyak 226 orang.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut terungkap saat monitoring dan evaluasi tingkat kehadiran ASN pasca Hari Raya Idul Fitri 1441 H, yang diselenggarankan oleh Bupati Bondowoso bersama Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab setempat secara virtual di ruang peringgitan Bupati Bondowoso, Selasa (26/5).

Bupati Bondowoso Drs KH Salwa Arifin menjelaskan, bahwa tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca libur hari raya idul fitri tahun ini sebesar 97,21 persen.

“Saya terima kasih kepada teman-teman ASN yang telah hadir pada hari pertama,” jelasnya saat dikonfirmasi, usai Video Conference di Peringgitan Bupati.

Sedangkan ketidakhadiran para ASN di hari pertama kerja beragam alasan. Antara lain diantaranya, ASN Work From Home (WFH) sebanyak 203 orang, ASN dinas malam sebanyak 14 orang, ASN cuti melahirkan sebanyak 5 orang, ASN sakit sebanyak 1 orang, ASN tugas belajar sebanyak 1 orang dan ASN tanpa keterangan atau alpha sebanyak 1 orang.

Akan ketidakhadiran ASN pada hari pertama kerja itu, Bupati Salwa menegaskan, bahwa akan ada sanksi terhadap satu ASN karena alpha atau tanpa keterangan. Menurutnya, yang bersangkutan adalah ASN dari salah satu staf perekonomian yang saat ini sedang dalam proses pemberian sanksi. (*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait