Bupati Bondowoso Keluarkan SE Cegah Penyebaran Covid19 Natal dan Tahun Baru

  • Whatsapp
Surat edaran Bupati Bondowoso tentang pencegahan penyebaran Covid 19 saat Natal dan Tahun Baru 2021 (Rois/beritalima.com)

BONDOWOSO, beritalima.com – Pada liburan tahun baru 2021 seluruh objek wisata di Bondowoso dibatasi hanya boleh membuka layanan hingga pukul 17.00 WIB.

Sementara, bagi restoran, cafe, dan usaha jasa wisata hanya diperbolehkan membuka hingga pukul 21.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Ketegasan ini disampaikan dalam Surat Edaran Bupati nomer 188/I/62/439/2020 tentang pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19 pada destinasi wisata dan usaha jasa di Bondowoso.

Dalam surat edaran yang ditandatangani per 23 Desember 2020 itu, diterangkan bahwa pada libur natal 2020 dan pergantian tahun 2021 setiap destinasi wisata dan pelaku usaha jasa pariwisata tak diperbolehkan menggelar acara.

Sementara bagi Satgas penanganan Covid-19 baik di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa diminta untuk melakukan pengamanan dan penertiban massa terhadap kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Utamanya dalam kegiatan yang dilaksanakan di tempat fasilitas umum dan lokasi destinasi wisata.

Plt. Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga, Retno Wulandari, mengatakan, bahwa surat tersebut benar adanya. Bahkan, telah disampaikan kepada seluruh pengelola destinasi wisata dan pelaku usaha jasa pariwisata.

“Saya juga sudah minta ke Pak Kabid agar itu diupload ke media sosial. Agar diketahui juga oleh masyarakat,” katanya.

Adapun untuk masyarakat yang melanggar aturan itu, kata Retno, penindakannya kepada petugas yang berwenang.

“Pastinya sudah ada ketentuannya, dalam artian petugas yang berwenang yang menindak,”tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, masyarakat di Bondowoso dilarang membuat kegiatan yang memicu kerumunan saat malam pergantian tahun 2021.

Jika tidak, maka petugas akan membubarkan kegiatan itu. Bahkan, manakala pada saat dibubarkan melawan petugas maka akan disangkakan pasal 214 /216 KUHP.

“Kami akan pidanakan, bagi yang melawan perintah petugas untuk dibubarkan pada saat malam pergantian tahun,” terang Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, usai menggelar apel gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2020, Senin (21/12/2020).(*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait