BONDOWOS, beritalima.com – Pemerintah Kabupaten Bondowoso menetapkan bantuan yang akan diberikan kepada pedagang dan pekerja terdampak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sebesar Rp 200 ribu.
Bantuan rencananya akan diberikan dua kali atau dua tahap kepada para penerima. Sehingga, total yang diterima masing-masing orang yakni Rp 400 ribu.
Bupati Bondowoso Salwa Arifin melalui Plt. Kepala Dinas Sosial, Saefuddin Suhri, dikonfirmasi pada Senin (19/7/2021), menjabarkan, saat ini pihaknya masih memvalidasi data penerima.
Mengingat data yang dipakai merupakan data tahun 2020. Saat diperiksa ke lapangan ternyata banyak pedagang kaki lima (PKL) yang sudah berhenti dan kerja ke luar kota.
“Kita kan pakai data tahun lalu, ternyata setelah kami verifikasi ternyata banyak yang berubah. Dulunya kerja PKL sekarang ada di Bali,” ujarnya.
Ia memperkirakan verifikasi akan selesai pada Rabu (21/7/2021) besok lusa. Setelah itu kemudian akan dirapatkan bersama tim anggaran di BPKAD.
“InsyaAllah Rabu kalau sudah fiks, Kamis sudah bisa kita salurkan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Daerah Bondowoso melalui Dinas Sosial akan memberikan bantuan bagi para pekerja terdampak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Anggaran bantuan ini akan diambilkan di APBD II kabupaten, dari BTT (Biaya Tidak Terduga) milik Bupati Bondowoso.
Adapun terperinci jumlah penerimanya yakni
sopir dan kernet angkot 130 orang, PKL dan pedagang asongan di Alun-alun Bondowoso 303 orang.
Kemudian, PKL dan pedagang asongan di Jembatan Ki Ronggo 29 orang, PKL dan pedagang asongan di SMAN 2 Bondowoso 21 orang, tukang becak 59 orang, pekerja bendi wisata 11 orang.
Termasuk juga pekerja permainan anak di Alun-alun 50 orang dan karyawan Cafe 150 orang.(*/Rois)