BONDOWOSO, beritalima.com – Pemerintah Kabupaten Bondowoso resmi meluncurkan aplikasi KANDA (Kanal Aduan Masyarakat Daerah) sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, menegaskan bahwa aplikasi tersebut merupakan langkah nyata untuk menghadirkan ruang komunikasi yang lebih transparan, efektif, dan akuntabel antara pemerintah dan masyarakat.
“Aplikasi KANDA ini menjadi jembatan untuk memperkuat kepercayaan dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi ini sebagai sarana partisipatif dalam mewujudkan Bondowoso yang maju dan sejahtera,” ucapnya, Senin (15/09/25).
Bupati juga menekankan bahwa kehadiran aplikasi KANDA bukan sekadar sarana pengaduan, tetapi juga sebagai bentuk keterbukaan pemerintah dalam menerima masukan dari masyarakat.
“Kami ingin masyarakat merasakan bahwa setiap suara mereka didengar dan ditindaklanjuti. Kritik dan saran dari masyarakat adalah energi bagi kami untuk terus memperbaiki pelayanan,” ujarnya.
Selain itu, Abdul Hamid Wahid menyebutkan bahwa peluncuran aplikasi ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik serta Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Dengan dasar hukum yang jelas, KANDA akan menjadi instrumen penting dalam membangun sistem pengaduan yang lebih terarah, transparan, dan efektif,” pungkasnya.
Pihaknya juga menambahkan Atas nama Pemerintah Kabupaten Bondowoso mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso.
” Sebuah apresiasi atas kontribusi luar biasa dalam penyelamatan uang negara. Penyerahan uang tunai sejumlah Rp2.200.000.000,00 sebagai barang bukti hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi, ” imbuhnya. (*/Rois)






