Bupati Bondowoso Terbitkan SE Panduan Ibadah Bulan Ramadhan Ditengah Covid 19

  • Whatsapp
Foto: Bupati Bondowoso Salwa Arifin saat memberikan himbauan bulan suci Ramadhan (Rois beritalima.com)

BONDOWOSO, beritalima.com – Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai pembatasan kegiatan masyarakat di bulan suci Ramadhan 1441 Hijriyah. Hal tersebut untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Dalam surat edaran nomor 450/210/430.4.3/2020, yang dilihat oleh beberapa wartawan Kamis (23/4/2020), tentang kegiatan ibadah di bulan suci ramadhan dan idul fitri 1441 H dalam pencegahan penyebaran corona virus diasease, Bupati Bondowoso menyampaikan 12 poin imbauan. Diantaranya:.

Bacaan Lainnya

Kepada umat islam agar memanfaatkan bulan suci ramadhan untuk mendekatkan diri Kepada ALLAH Subhanahu wata’ala dengan memperbanyak bersolawat, istigfar, berdoa, membaca Al-Qurán. Memperbanyak infaq serta menjauhi segala bentuk maksiat agar dijauhkan dari musibah wabah COVID 19 dan menghormati Kesakralan Bulan Suci Ramadhan.

Menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas mudik / pulang kampung serta m3mperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Meniadakan kegiatan buka bersama dan sahur bersama ( iftar Jamai ). Melaksanakan kegiatan tilawah atau tadarus Al-Quran dirumah masing-masing. Sedangkan Tilawah Atau Tadarus Al-Qurán di masjid/Mushalla hanya dilaksanakan oleh beberapa orang (Maksimal 5 orang) yang ditetapkan oleh pengurus dengan memberlakukan (SOP) dari protokol Kesehatan COVID 19 dan memanfaatkan para Huffat
Al-Qur’an.

Meniadakan kegiatan Peringatan Nuzulul Qurán secara berkelompok atau dalam bentuk
pengumpulan massa, baik diadakan oleh Lembaga Pemerintah, Swasta, Ormas, Masjid,
Musholla maupun kelompok masyarakat tertentu.

Tidak melaksanakan takbir keliling pada malam idul fitri. Cukup melakukan takbiran di dalam masjid/muhalla oleh beberapa orang saja maksimal lima (5) orang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid 19.

Miniadakan kegiatan silaturrahim atau halal bihalal yang sifatnya berkumpul di masjid/mushalla dan tempat umum lainnya baik diadakan oleh lembaga Pemerintah,
Swasata, Ormas, Masjid, Mushalla maupun kelompok masyarakat tertentu.

Bupati Salwa menginstruksikan kepada camat, Kepala Desa/Lurah, Ketua RW/RT, Pengurus Masjid/Mushalla, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat untuk melakukan pengawasan, mengedukasi, menertibkan dan memberikan teguran terhadap anggota masyarakat yang melanggar hal-hal yang diantaranya telah disebutkan di atas.

Sementara Sekretaris Daerah Syaifullah menjelaskan, untuk shalat tarawih tetap bisa dilakukan namun harus memperhatikan jumlah jamaah. Yakni diperbolehkan maksimal 15 orang dengan shaf yang harus diberi jarak 1 meter.

“Terawih silahkan laksanakan. Lebih dari 15 orang kita hentikkan. Jaga jarak. Kalau penuh jangan. Dianjurkan di rumah masing-masing,” jelas Sekda, Rabu (22/4/2020).

Sekda Syaifullah menambahkan, SE tersebut dikeluarkan berdasarkan kesepakatan antara seluruh unsur Pimpinan daerah. “Diparaf 7 orang. Artinya semua setuju dengan imbauan itu,” pungkasnya. (*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait