MASOHI,beritaLima.com – Kejaksaan Negeri Masohi yang di dukung oleh 2 Kejaksaan Cabang yaitu Kejaksaan Cabang Wahai dan Kejaksaan Cabang Geser dalam mengimplementasikan Pengawalan Dana Desa telah melakukan Optimalisasi Pendampingan dan Pengawasan. Hal ini dapat dilihat dari beberapa upaya yakni Sosialisasi Dana Desa oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
TP4D sendiri terbentuk berdasarkan Amanat Undang undang No,16 Tahun 2004 sesuai dengan Pasal 30 ayat(3) yang mengamanatkan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Lembaga Pemerintah untuk mengamankan Kebijakan Penegak Hukum melalui Pengawalan Kebijakan dana Desa ,hal ini juga sejalan dengan Inpres No.7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Melalui surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-152/A/JA/10/2015 , Pembentukkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan pembangunan dicetuskan, tujuannya untuk menghilangkan Keraguan ASN dalam Pengambilan Keputusan ,mewujudkan Perbaikan Birokrasi bagi Percepatan Program Strategis untuk Kepentingan Rakyat, terserapnya Anggaran Secara optimal sehingga Tercipta Iklim investasi Positif.
Sehingga Dalam pelaksanaan Penyerapan dana desa yang menjadi Proyek strategis Nasional dan menjadi salah satu Program Unggulan 9 Nawacita, terjadi pengawasan, pendampingan dan Pengawalan uang Negara bisa lebih bersifat Prepentif atau deteksi dini terhadap segala hal yang berpotensi merugikan Keuangan Negara.
Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua, S.H dalam sambutannya mengatakan benar-benar serius menyikapi Dana Desa. Sejak berlaku UU nomor 16 tahun 2015 tentang desa. Maka muncul rasa optimisme terhadap penggunaan dana desa.
“Kta benar-benar serius memperhatikan dana desa. Sebab dengan dana desa ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dihadapan ratusan Kepala Desa, 18 kepala kecamatan, dan jaksa, bupati berharap tidak ada penyalahgunaan atau korupsi dana desa di Kabupaten Malteng seperti yang terjadi didaerah lain, apalagi sampai melibatkan kepala desa.
“Kita berharap di di Kabupaten Malteng tidak ada yang terjadi seperti itu. Sehingga inilah perlunya kegiatan sosialisasi TP4D, untuk membekali para kepala desa ilmu dan pengetahuan, utama dari tinjauan hukum pengelolaan anggaran desa, agar tahu betul bagaimana seluk beluk penggunaan dana tersebut,” harapnya.
“Saya tidak mau di Kabupaten Malteng ini sama dengan Kabupaten lain di Maluku, yang beberapa kepala Desanya tersandung kasus penyalahgunaan dana desa. Jaga amanat yang di berikan ini dengan benar,” pesan bupati.
Ketua Tim Pengawalan dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan , Robinson Sitorus yang juga sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Masohi mengatakan bahwa dibutuhkan kerjasama yang maksimal dalam mewujudkan pencapaian Serapan Dana Desa Antara pemerintah Desa, Pemerintah Daerah serta TP4D.
“Kerjasama yang baik dalam melakukan pemanfaatan Uang Negara yang mengucur di Desa sebagai dana desa sangat perlu, harus saling mendukung serta Transparan dalam segala hal sehingga kekeliruan penggunaan Uang Negara bisa di minimalisir dan di cegah sesuai Amanat Undang Undang”
Kegiatan tersebut merupakan upaya preventif oleh Jaksa Agung RI, dalam rangka pemberian pemahaman secara moral dan mental, dalam mengelolah anggaran desa di setiap Negeri. Sebagai upaya mengoptimalkan penyerapan anggaran, penggawalan, dan pengamanan daerah meliputi pendampingan dan pendapat hukum dari tingkat perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan pembangunan, pengawasan pembangunan, monitoring dan evaluasi sebagai upaya preventif/ pencegahan TIPIKOR maupun dari segi represif dalam rangka penindakan TIPIKOR.
Jadi kita harapkan di Kabupaten Malteng menjadi contoh penggunaan dana Desa yang baik bagi kabupaten lain di Provinsi Maluku,” tandasnya.(Jossy)