Bupati Busyro Karim: Warisan Program Pembangunan Kepala Desa Terdahulu Harus di Lanjutkan

  • Whatsapp
Pembukaan Sosialisasi Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2020-2026 di Hotel Utami Sumekar Sumenep

SUMENEP, beritalima.com|Kepala desa yang baru hendaknya jangan malu untuk melanjutkan program pembangunan Desa yang merupakan warisan kepala desa sebelumnya. Alasannya, di antara berbagai program itu adalah kebutuhan masyarakat.

“Saya tekankan kepala desa yang baru harus mempertimbangkan dengan bijak, agar tidak serta merta menghapus program kepala desa terdahulu,” kata Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si pada Pembukaan Sosialisasi Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2020-2026 di Hotel Utami Sumekar Sumenep, Selasa (11/02/2020).

Ia menyatakan, berbagai program peninggalan kepala desa lama, pasti ada program baik yang berefek positif terhadap pembangunan masyarakat di Desanya, sehingga kepala desa baru selayaknya melanjutkan program itu, agar targetnya tercapai meskipun kepala desanya orang lain.

“Jadikan tradisi di Desa, siapa pun kepala desanya, apabila ada program unggulan baik itu peninggalan kepala desa sebelumnya, jangan sampai merubah atau menghapus begitu saja, namun menjadi program kepala desa selanjutnya, supaya tercapai target programnya,” jelas Bupati dua periode ini.

Kepala desa baru juga bisa merubah program, apabila dinilai program terdahulu itu sudah selesai dan mencapai target, sehingga perlu membuat program baru yang bermanfaat bagi masyarakatnya. Bahkan, menggali potensi Desa yang belum tergarap secara maksimal, guna meningkatkan pembangunan kesejahteraan masyarakatnya, dengan berbagai inovasi dan kreasi.

“Kepala desa yang inovatif dan kreatif itu bisa membawa dampak positif untuk menggerakkan roda perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di masing-masing Desanya,” imbuh KH. A. Busyro Karim.

Bupati menambahkan, kepala desa dalam menjalankan program harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harapannya, supaya pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Melaksanakan program yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan aturan, jangan sampai kepala desa bertindak semaunya sendiri, agar tidak terjerat hukum akibat kebijakannya yang bertentangan dengan peraturan,” pungkasnya.

(An)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait