Papua, Rencana agenda politik Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) UU Otsus bagi Provinsi Papua mendapat penolakan dari Bupati dan masyarakat Dogiyai, dimana kabupaten Dogiyai salah satu kabupaten di wilayah adat Meepago yang menjadi tempat rencana pelaksanaan RDP tersebut pada tanggal 17 s.d. 18 November 2020.
Bupati Nabire Isaias Douw, S.Sos, MAP., selaku Ketua Asosiasi Bupati wilayah adat Meepago, menentang dengan tegas rencana pelaksanaan RDP di wilayah Dogiyai.
Penolakan tersebut tertuang dalam surat bupati Nabire nomor 330/2915/set tentang penolakan rencana pelaksanaan RDP otsus Papua diwilayah adat Meepago, tertanggal 16 November 2020.
Dalam surat tersebut yang menjadi pertimbangan penolakan tersebut adalah Kabupaten Nabire adalah salah satu dari 11 kabupaten di Papua yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020, maka sudah menjadi tanggung jawab dan tugas Bupati Nabire untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Meepago khususnya di Nabire.
Memperhatikan Maklumat Kapolda Papua nomor Mak/I/XI/2020 tentang rencana RDP pada masa pandemi Covid19, tanggal 14 November 2020.
Memperhatikan Surat Kapolres Nabire nomor B/775/XI/YAN/2.1/2020/Intelkam perihal pertimbangan tempat pelaksanaan RDP di kabupaten Dogiyai yang mendapat penolakan hampir seluruh dari komponen masyarakat di wilayah adat Meepago dan akan menimbulkan kerawanan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah adat Meepago, karena masyarakat adat meepago sudah merasakan manfaat dari Otsus. “Tidak ada celah bagi sekelompok orang yang ingin membuat kekacauan di wilayah ini,” tegas sang Bupati.****