PAMEKASAN, BERITALIMA.COM| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan mengumumkan pemberhentian jabatan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup), Baddrut Tamam dan Fattah Jasin periode 2018-2023. Pengumuman itu disampaikan pada agenda rapat paripurna.
Ketua DPRD Pamekasan, Halili menjelaskan, usulan dan pengumuman pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wabup berpedoman pada Peraturan Pemerintah (Permen) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014.
“DPRD Pamekasan telah memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bupati Pamekasan dan KPU Pamekasan mengenai akhir masa jabatan Bupati Pamekasan paling lambat enam bulan sebelum jabatan bupati berakhir,” ujarnya, Senin (7/8).
Mengacu pada ketentuan pasal 78 ayat 1 huruf c dan ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pihaknya menyebut kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena masa jabatan telah berakhir. Selain itu, Halili memaparkan, pasal 79 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah karena jabatan berakhir diumumkan.
Pada rapat paripurna DPRD, pihaknya langsung mengumumkan, bahwa jabatan Bupati dan Wabup Pamekasan, Baddrut Tamam dan Fattah Jasin akan berakhir pada 24 September 2023 mendatang. Setelah itu, hal itu akan diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI melalui Gubernur Jawa Timur.
“Kami akan mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian untuk masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan,” ungkapnya.
“Masuk 48 hari hikmat pengabdian akan berakhir, Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam berterima kasih terhadap seluruh instansi pemerintah, legislatif, lembaga swasta dan elemen masyarakat umum atas kerja sama yang hebat. “Kami bangga,” singkatnya.(An/Dan)