Sofya Ali Kepala Ombudsman RI Provinsi Malut
KEPULAUAN SULA, beritalima.com – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara menilai kepala daerah Bupati dan wakil Bupati, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dipilih untuk mengurus
Rakyat, bukan untuk mengorbankan kepentingan rakyat.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Sofyan Ali, kepada media ini melalui telepon saluler 0821-5283-xxxx, Selasa (03/08/21) mengatakan bahwa, kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati dipilih untuk mengurus Rakyat, bukan untuk mengorbankan kepentingan rakyat, dipilih untuk memberikan, bagimana pelayanan yang baik kepada masyarakat, “kata Sofyan.
Lanjut Sofayan, Nah persoalan yang dihadapi oleh Bupati Fifian sekarang ini, karena kebijakan Bupati yang sebelumnya yang mengantikan kapala dinas Dukcapil dengan Plt, yang kemudian proses pergantiannya dua hari sebelum pelantikan, Sehingga ketika Bupati yang baru ini dilantik harus mengembalikan kepala dinas yang lama digantikan oleh Bupati sebelumnya.
“Sehingga proses pelayanana itu bisa berjalan normal, bukan mengantikan Pltnya. Kalau mengantikan Pltnya itu kan tidak menyelesaikan masaalah, “tutur Sofyan.
Saya kira Bupati sekarang tidak boleh menyalahkan kebijakan yang dilakukan oleh Bupati sebelumnya, kalau Bupati sebelum salah, maka Bupati sekarang harus memperbaiki, karena dia punya kewenangan sebagai kepala daerah untuk membatalkan putusan bupati sebelumnya.
“Sehingga itu yang harus dilakukan, jangan berlarut – larut, akhirnya masyarakat yang dikorbankan, nah ini yang harus perlu dipikirkan Bupati dan wakil bupati yang ada sekarang ini, “ucap Sofyan.
Sementara itu, Saya meminta, Saya menganjurkan ke Bupati agar supaya segera mengeluarkan kebijakan, segara membuat keputusan untuk bisa memberikan pelayanan masyarakat, khususnya berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan tentang pelayanana kependudukan.
“Justru mumentum sekarang ini, yang dibutuhkan adalah sulusi dari Bupati untuk masyarakat Kepulauan Sula, ini masyarakat Sula, masyarakat yang dipimpin Bupati sekarang ini yang mengalami kesulitan, untuk mengakseskan pelayanan Dukcapil akibat dari kebijakan Bupati sebelumnya.
“Jadi dia harus memperbaiki itu, karena dia lah yang menjadi bupati sekarang ini, bukan tetap bertahan pada kondisi sekarang ini, akhirnya kan masyarakat korban, jangan sampai keegoan ini mengorbankan kepentingan masyarakat, karena mereka dipilih itu adalah untuk melayani masyarakat, “jelas Sofyan.
Menurut Sofyan, Untuk kepentingan masyarakat, untuk mengurus masyarakat, bukan untuk kepentingan mempertahankan pejabat – pejabat tertentu, akhirnya masyarakat yang jadi korban, Bupati harus perlu legoo, harus perlu menurunkan tensinya dalam rangka untuk masyarakat Sula.
“Karena ini aturan pergantian itu harus melalui Prosudur atau persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri malalui Dirjen Dukcapil belum ada persetujuannya tidak bolah ada proses pergantian, “tutup Kepala Ombudsman RI Provinsi Malut. [dn]