Bupati “Danny Missy” Digugat ke PTUN Ambon

  • Whatsapp

AMBON, beritalima.com – Bupati kabupaten Halmahera Barat (“Danny Missy) akhirnya berurusan dengan hukum. Pasalnya. SK Bupati No,167/Kpts/IX/2016 tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih pada 11 desa di kecamatan Jailolo Selatan dinilai “cacat Hukum”

DannyMissy di gugat oleh Jufri Abd Rajak (mantan calon kepala ‎desa Moiso kecamatan Jailolo Selatan). Menurut kuasa hukumnya “Freizer Giwe,SH, kepada beritalima.com menjelaskan bahwasanya bupati Halmahera Barat (Halbar), Danny Missy sudah melakukan pelangaran hukum dengan melantik kepala desa Moiso yang tidak semestinya dilantik. Kenapa? Karena seharusnya yang di lantik sebagai kepala desa Moiso adalah klain kami Jufry Abd Rajak  tegas Freizer.‎

Freizer juga menambahkan bahwa “ada kejahatan politik dan perbuatan pidana yang sengaja di lakukan oleh oknum panitia pemungutan suara di desa Moiso” dalam menjegal agar klain kami tidak bisa dilantik sebagai kepala desa. Oleh karena itu kami juga akan melaporkan secara pidana pihak-pihak yang ikut bermain dalam masalah ini katanya.

lanjutnya, Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon sudah kami daftarka dengan nomor perkara 20/G/2016/PTUN.ABN, pada tgl 5 Oktober 2016 (kemarin red)‎ dimana Bupati Halbar sebagai tergugat I dan Idris Gula kades terpilih sebagai tergugat II katanya.(@dry)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *