Dompu NTB, beritalima.com
Terkait Polemik kasus 134 K2 Dompu, pasca dikeluarkannya surat Kepala BKN X Denpasar untuk pembatalan SK 134 CPNS K2 Dompu. Bupati Dompu, Drs. H. Bambang M. Yasin mulai angkat bicara, kepada sejumlah Wartawan Bupati membeberkan proses pemberkasan 134 CPNS yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi CPNS oleh tim verifikasi tahun 2014 silam. Bupati mengatakan, yang memutuskan siapa yang lulus dan siapa yang tidak lulus itu adalah BKN. “Mereka (BKN) yang memutuskannya,” ujarnya di kantor Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu, Jumat, 23 September 2016 lalu. Setelah pengumuman kelulusan, Bupati mengakui memang ada perintah verifikasi terhadap 390 CPNS dimaksud. Tim verifikasi yang dibentuk, diakuinya sudah bekerja. Hasilnya, dari 390 orang terdapat 256 orang memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi CPNS. Sisanya 134 orang dinyatakan tidak memenuhi kriteria. “Lalu kita kirim ke BKN beserta dokumen-dokumen lainnya untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP),” katanya.
Bupati mengungkapkan, saat itu dokumen-dokumen dikirim dalam dua paket yang berbeda. Satu paket yang memenuhi kriteria (256 orang) dikirim lengkap, termasuk dengan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPJM) yang ditandatanganinya. “Satu paketnya 134 yang tidak memenuhi kriteria kami kirim, tapi saya tidak tandatangani SPJM-nya,” akunya. Lanjut Bupati, di bulan Juni 2015, BKN Regional X Denpasar-Bali, mengirim surat ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Dompu. Yakni mengirim kembali dokumen usulan BKD Dompu berupa SPJM dan permohonan NIP untuk 134 orang. Dikembalikannya oleh BKN Regional X Denpasar dokumen-dokumen itu, jelas Bupati, agar ditandatangani SPJM-nya kemudian diminta dikembalikan lagi oleh pihak BKN tersebut. “SPJM yang dikirim kembali itu, saya tanda tangani dan pada saat itu juga dikirim kembali ke BKN. Prosesnya bagaimana yang 134 ini kemudian memenuhi kriteria, saya tidak tahu. Kita tidak ikut dalam proses itu,” tutur Bupati. Ditanya apakah SPJM yang pertama ada atau tidak ada paraf Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dompu? “Saya tidak ingat. Tapi saya pikir itu hanya masalah teknis saja. Jadi, paraf dan tidak diparaf itu, tidak menentukan sah atau tidaknya surat itu,” pungkas Bupati. (B5-SUKUR)