Dompu NTB, beritalima.com
Polemik kasus kepemilikan tanah di Desa Tanju Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu NTB yang saat ini direlokasi menjadi pemukiman warga belum kunjung usai. Pasalnya tanah atas nama (Alm) Jumadi M.Sidik seluas 6 HA yang dijual oleh Bakar dan Haris kepada Pemerintah Kabupaten Dompu tahun 2008, saat ini diklaim kembali oleh keluarga Amran H. Ismail selaku pembeli tanah milik (Alm) Jumadi M. Sidik. Dalam kasus ini, seorang Anggota DPRD Kabupaten Dompu Fraksi Gerindra, Jamaludin Yasin, sempat disebut. Bagaimana kejadiannya, berikut penuturan dari keluarga Amran.
Pada tahun 2008 silam, Pemkab Dompu membeli tanah seluas 20 Hektar untuk persiapan perpindahan penduduk karena ada rencana ditahun itu akan dibangun Dam Raksasa Rababaka Kompleks, karena dikhawatirkan pemukiman warga akan kena dampak genangan Dam Rababaka Kompleks. Dari Tanah seluas 20 hektar yang dibeli Pemkab Dompu tersebut, dijual oleh Bakar 2 hektar dan Haris 4 hektar atas persetujuan dan tandatangan Jamaludin Yasin sebagai Kades Tanju saat itu, padahal Bakar sama sekali tidak punya tanah dan Haris hanya memiliki tanah 1 hektar. Saat ini tanah tersebut diklaim kembali oleh keluarga Amran selaku pemilik tanah, yang nota bene tanah tersebut telah dibeli keluarga Amran dari (Alm) Jumadi M. Sidik, dan keluarga (Alm) Jumadi M.Sidik mengakui jika tanah tersebut telah dijual kepada Amran H. Ismail.
Dalam rangka penyelesaian kasus tanah tersebut, pihak BPN dan PU telah turun langsung ke lokasi, untuk melihat secara langsung batas-batas tanah tersebut, ternyata tanah tersebut sudah dikapling-kapling dan dimiliki oleh masyarakat atas dasar surat tanah yang dibuat oleh Jamaludin Yasin selaku Kades Tanju saat itu. Untuk itu keluarga Amran H. Ismail mendesak Bupati Dompu untuk menyelesaikan dan membayar tanah tersebut, jika tidak, maka pihak keluarga Amran akan menempuh jalur hukum, ungkap salah satu keluarga Amran melalui handphone. (B5-SUKUR)