Dompu NTB, beritalima.com
Bupati Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB) Drs H Bambang M Yasin, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan perlawanan terhadap Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah membatalkan 134 CPNS yang dianggap bermasalah. Perlawanan terhadap BKN dilakukan Bupati Dompu setelah gagal dalam koordinasi dengan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan BKN pada beberapa waktu lalu di Jakarta. Dalam koordinasi yang dilakukan oleh Bupati dan rombongan itu, BKN melalui dua Deputi menyatakan tetap bersikukuh atas keputusannya, yakni membatalkan status Kepegawaian 134 CPNS yang dianggap bermasalah. “Saya akan lawan BKN, karena saya merasa dipermainkan oleh BKN,” tegas Bupati Dompu Drs H Bambang M Yasin usai upacara Hari Kesaktian Pancasila, Sabtu (01/09) pagi di lapangan Beringin Dompu.
Bupati mengatakan bahwa perlawanan terhadap BKN akan dilakukan melalui jalur hukum. Yakni memperkarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena BKN dinilai telah mempermainkan Pemerintah Kabupaten Dompu. Bupati menceritakan bahwa dirinya sudah bertemu dua orang Deputi BKN, namun hasilnya nihil. “BKN tetap pada keputusan awalnya yakni tetap membatalkan 134 orang CPNS itu,” akunya. Sembari menambahkan, “BKN tetap pada keputusan untuk membatalkan nota persetujuan NIP, karena itu kami di Pemda Dompu akan melakukan perlawanan,” sambung Bupati menegaskan. Adanya persolan itu, Bupati mengaku merasa dipermainkan oleh BKN. Pasalnya dirinya telah berupaya mencari solusi yang tidak merugikan melalui jalur rapat koordinasi dengan BKN dan KemenaPAN-RB, namun pihak BKN tetap konsisten membatalkannya. “Saya merasa dipermainkan oleh BKN,” katanya.
Menurut Bupati, BKN menerbitkan nota persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) 134 CPNS dengan mengabaikan surat darinya. Tetapi kemudian, katanya, BKN memakai surat darinya itu untuk membatalkan NIP 134 CPNS tersebut. “Saya merasa dipermainkan oleh BKN, mereka menerbitkan nota persetujuan NIP dengan mengabaikan surat saya, tapi kemudian mereka memakai surat saya untuk membatalkan NIP pegawai itu,” kembali Bupati menegaskan. Dalam pembatalan itu, lanjut Bupati, BKN tidak menyertakan alasan yang jelas. BKN hanya menyatakan surat keputusan pembatalan nota persetujuan NIP mengacu pada surat Bupati Nomor 810/703. “Kami akan mem-PTUN-kan BKN,” tandasnya. (B5-SUKUR/AZWAR)