Bupati-DPRD Lakukan Penandatanganan Kesepakatan Terhadap Rancangan KUA PPAS APBD TA 2023

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Bupati Madiun, Jawa Timur, bersama pimpinan DPRD setempat melakukan penandatanganan kesepakatan terhadap Rancangan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 dan pengambilan keputusan bersama bupati dan DPRD terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kejasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Alat Penerangan Jalan Umum (KPBU-APJ), Senin 25 Juli 2022.

Dalam sambutan Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami, juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh segenap pimpinan dan anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan dan dukungan terhadap proses KUA-PPAS APBD tahun 2023 dan juga Raperda tentang penyelenggaraan KPBU-APJ.

“Dalam KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023, selaras dengan prioritas pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Timur,”ucap H. Ahmad Dawami.

Penekanan prioritas pembangunan daerah Kabupaten Madiun Tahun 2023, imbuhnya, prioritas program dan belanja ini dipergunakan dalam rangka upaya pencapaian visi dan misi Pemerintah Kabupaten Madiun. Yakni Aman, mandiri, sejahtera an berakhlak’

Setelah melalui berbagai dinamika dalam tahapan pembahasan di tingkat Pansus hingga diterbitkannya hasil fasilitasi terhadap Raperda tentang Penyelenggraan KPBU-APJ oleh Gubernur Jawa Timur, lanjutnya, akhirnya dapat dilaksanakan pengambilan keputusan.

“Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini yang substansinya mengatur dan menetapkan skema pembiayaan melalui (KPBU), diharapkan dapat menjadi tonggak bagi Pemkab Madiun untuk menjawab permasalahan ketersediaan anggaran dalam penyediaan infrastruktur,” tambahnya.

Dengan Peraturan Daerah ini, paparnya, menjadi dasar hukum yang kuat baik bagi Pemkab dalam pelaksanaan proyek maupun penganggaran APBD serta memberikan kenyamanan bagi para investor yang akan melaksanakan proyek di Kabupaten Madiun.

“Peraturan Daerah ini merupakan pencerminan dari komitmen Pemkab Madiun dalam pelaksanaan penyediaan alat penerangan jalan melalui skema KPBU,” pungkasnya. (Dibyo).
H. Ahmad Dawami (kiri).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait