MADIUN, beritalima.com- Bupati Madiun, Jawa Timur, mendukung langkah DPRD yang telah menggunakan hak inisiatifnya untuk mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pendapatan Daerah Secara Elektronik.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami, dalam rapat paripurna dengan DPRD, Kamis 18 November 2021.
Bupati juga berterima kasih atas adanya usulan Raperda tersebut. Ia berharap, kedepan semakin ditingkatkan lagi, baik kualitas maupun kuantitas.
“Dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda), diharapkan teknik penyusunan tetap mengacu kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Yakni Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 15 tahun 2019 Juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018,” ucap H. Ahmad Damami,
Baik dasar penggunaan dasar hukum maupun materi pokok yang diatur dalam batang tubuh, lanjutnya, agar disusun secara singkat, jelas, dan mudah dipahami serta sistematis, supaya dalam implementasi dan pelaksanaannya tidak mengalami hambatan.
“Pada saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pada tingkat Pansus nantinya perlu adanya pengkajian secara teknis dan mendalam sehingga dalam materi yang diatur tidak lepas atau bertentangan dengan hirarki perundang-undangan yang telah ada. Lebih-lebih bilamana Raperda tersebut mengandung kearifan lokal,” tambahnya.
Hadir dalam sidang paripurna ini diantaranya Wakil Bupati, H. Hari Wuryanto. Sedangkan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta stakeholder terkait, mengikuti secara daring. (Dibyo).
H. Ahmad Dawami (kanan) atas.