Bupati Gresik Dinobatkan Sebagai Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

  • Whatsapp

GRESIK,beritalima.com- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI kembali memberikan apresiasi dan penghargaan melalui Baznas Award 2024 yang digelar hari ini, Kamis (29/02) di Bidakara Ballroom, Jakarta.

Ada sejumlah kategori penghargaan, diantaranya Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat, Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/kota, serta Baznas tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota.

Hebatnya, hanya 58 kepala daerah kabupaten/kota se-Indonesia yang menerima penghargaan. Termasuk diantaranya Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, yang dinilai sebagai kepala daerah yang memiliki dedikasi dalam upaya mendukung gerakan zakat di Kabupaten Gresik.

Mewakili bupati, Wabup Gresik Aminatun Habibah menerima penghargaan tersebut secara langsung dari Ketua Baznas RI Noor Achmad. Bu Min sapaan akrab wabup mengaku bersyukur dengan penghargaan yang telah diterima.

“Saya ucapkan terima kasih banyak kepada BAZNAS RI atas Anugerah BAZNAS Award ini. Tentu ini adalah suatu bentuk apresiasi yang sangatuar biasa bagi Kabupaten Gresik,” ungkapnya.

Lanjutnya, urusan zakat merupakan suatu kewajiban yang harus dikeluarkan oleh umat muslim untuk membersihkan harta dan jiwanya. Dirinya menyebut, Bupati dan Wakil Bupati Gresik terus berkomitmen untuk mendorong ASN maupun masyarakat agar melaksanakan kewajibannya dalam membayar zakat.

“Jadi niat untuk menggerakkan kesadaran ASN dan masyarakat untuk membayar zakat ini adalah didasari kewajiban kita sebagai muslim. Dan penghargaan ini saya persembahkan bagi para ASN dan juga masyarakat Gresik,” jelas Bu Min.

Upaya dan komitmen akan terus dilakukan untuk mengajak dan mengingatkan para ASN Pemkab Gresik maupun masyarakat umum untuk selalu membayar zakat. Sebab, manfaat zakat bukan hanya untuk membersihkan harta dan jiwa, namun zakat juga memiliki dimensi lain yakni saling tolong menolong.

Selain itu, Bu Min juga menambahkan bahwa zakat dapat membantu tingkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Contohnya, dana zakat dapat digunakan untuk bantuan modal usaha atau pelatihan bagi masyarakat kurang mampu, sehingga membantu mereka dalam memulai atau mengembangkan usaha mereka sendiri.

“Dana zakat juga bisa dialokasikan untuk membangun infrastruktur sosial seperti sekolah ataupun masjid. Hal ini dapat membantu meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat,” tandasnya.(*)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait