GRESIK,beritalima.com- Menjelang musim mudik Lebaran, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengeluarkan Surat Edaran yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama liburan.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Gresik menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan kedinasan. Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran, dilarang secara tegas. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik yang menggunakan kendaraan dinas operasional dalam aktivitas sehari-hari.
“Kendaraan dinas adalah aset negara yang harus digunakan secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk mudik Lebaran. Kami berharap seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Pemkab Gresik dapat mematuhi aturan ini demi tertibnya administrasi serta efisiensi dalam penggunaan aset daerah,” ungkap Bupati Yani.
Senada dengan Bupati, Wakil Bupati Gresik, dr. Asluchul Alif, juga mengimbau seluruh ASN untuk tidak menggunakan kendaraan operasional untuk kepentingan pribadi.
“Kami mengajak seluruh pejabat dan ASN di Gresik untuk bersama-sama menaati aturan yang telah ditetapkan. Kendaraan dinas harus tetap berada di kantor selama libur Lebaran agar dapat digunakan sesuai kebutuhan operasional pemerintahan setelah liburan. Kami juga akan memastikan adanya pengawasan ketat terhadap kebijakan ini,”pungkasnya.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini, Bupati Yani telah menginstruksikan Inspektorat dan dinas terkait untuk melakukan pengawasan ketat. Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi administratif akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Gresik berharap agar ASN dan pejabat daerah lebih disiplin dalam penggunaan fasilitas negara serta turut menjaga integritas dalam tata kelola aset pemerintah.(*)







