Bupati Gresik Minta Kantor Imigrasi Buka Kantor ULP Paspor di Gresik

  • Whatsapp
Bupati Gresik, Gus Yani bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Verico Sandi, Kepala Bidang Informasi dan Perizinan pada Kanwil Kemenkumham Jatim Perdemuan Sebayang saat rapat Timporadi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.(*)

GRESIK,beritalima.com-Guna memudahkan masyarakat dalam pengurusan paspor, Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani berkeinginan agar kantor Keimigrasian Wilayah Jatim agar membuka kantor layanan di Gresik.

Selain itu, dengan adanya kantor tersebut juga akan berdampak pada penguatan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di Kabupaten Gresik.

Hal itu dikatakan bupati saat rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang digelar oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, pada Kamis (27/07/2027).

Rakor tersebut dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Verico Sandi, Kepala Bidang Informasi dan Perizinan pada Kanwil Kemenkumham Jatim Perdemuan Sebayang.

Dalam kesempatan itu, Gus Yani sapaan akrab Bupati Gresik memberikan sambutan sekaligus membuka rakor Timpora tersebut. “Saya harap kantor Imigrasi buka kantor di Gresik. Kenapa? Agar masyarakat mudah memperoleh pelayanan paspor. Selain itu juga mendukung kinerja Timpora dengan tusinya melakukan pengawasan WNA di Gresik,” ujar bupati.

Gus Yani menyatakan bahwa Timpora ini merupakan langkah preventif untuk mencegah secara dini terjadinya tindak pidana keimigrasian maupun pelanggaran lainnya.

Kabupaten Gresik terdapat banyak perusahaan besar. Apalagi Gresik saat ini masuk dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Tentu intensitas kegiatan industri sangat pesat. Hal ini menurut Gus Yani menjadikan potensi hilir mudiknya orang asing di Gresik.

“Saya sangat mendukung atas adanya kegiatan ini. Mohon kita bersinergi dan berkolaborasi melakukan pengawasan WNA (Warga Negara Asing) di wilayah Gresik. Mengingat Gresik ini adalah wilayah strategis kegiatan industrialisasi,” kata Gus Yani.

Dirinya melanjutkan, bahwa sinergitas dan kolaborasi tersebut sangat perlu dilakukan. Sebab, baik antara pemerintah daerah, kantor imigrasi dan instansi terkait lainnya harus memiliki data yang sama terhadap WNA.

“Pentingnya harmonisasi semua pihak terkait dalam pengawasan WNA. Terutama adalah masalah pendataan yang valid. Karena dalam melaksanakan pengawasan orang asing diwilayah Gresik ini, kita harus bersinergi dan berpegang pada data yang ada untuk melaksanakan Tusinya masing-masing,” ujarnya.

Ia berharap seluruh Timpora yang terdiri dari 17 instansi dapat bekerja secara profesional dan proporsional. “Sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Gresik terhadap keberadaan WNA dengan segala aktifitasnya,” harapnya.(*)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait