GRESIK, beritalima.com— Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyerahkan secara simbolis dokumen hasil sidang terpadu isbat penetapan asal usul anak serta dokumen kependudukan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Selasa (13/1/2026).
Penyerahan dokumen dilakukan di Ruang Putri Cempo, Kantor Pemkab Gresik, didampingi Ketua Pengadilan Agama Gresik Zainal Fanani. Salah satu penerima manfaat adalah Sugi Utomo, PMI asal Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, bersama istrinya Marwah.
Bupati Yani menegaskan bahwa dokumen kependudukan merupakan hak dasar warga negara yang sangat penting untuk mengakses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
“Dokumen kependudukan bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai pelayanan publik dan hak keperdataan,” ujarnya.
Ia menyampaikan apresiasi atas kolaborasi lintas sektor dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak PMI, sekaligus mendorong Disnaker untuk memperkuat pendampingan pra dan purna migran.
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Gresik Hari Syawaludin menyatakan kegiatan ini bertujuan memberikan kepastian hukum identitas anak serta memudahkan PMI dan keluarganya dalam mengakses layanan administrasi kependudukan. (Ron)








