Bupati Hendrata Thes Meneruskan Surat Edaran Kementrian BLT-DD

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com –  Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) Hendrata Thes meneruskan surat edaran dari Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa nomor 9/PRI. 00/IV/2020 tertanggal 16 April 2020.

Surat edaran tersebut terkait dengan calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), dilakukan dengan mengacu pada surat Kementerian Desa sesuai Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.6/2020 tentang perubahan atas Permendesa PDTT No.11/2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020,

“Maka disampaikan petunjuk teknis (Juknis) pendataan keluarga calon penerima BLT-DD, “ujar Bupati Kepulauan Sula lewat pesan Whats Aap, Sabtu (25/04/20)

Dijelaskan, Juknis pendataan tersebut yakni pendata calon penerima BLT-DD  adalah relawan desa yang menerima surat tugas oleh kepala desa, pendataan berbasis rukun tetangga (RT), jumlah pendata minimal tiga orang dan atau  berjumlah ganjil.

Sementara untuk calon penerima BLT-DD adalah keluarga miskin, yang terdapat dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang kehilangan mata pencaharian, terdapat anggota keluarga berpenyakit kronis/menahun, tidak masuk dalam peserta Program keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kemudian calon penerima BLT-DD harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

”Dokumen hasil pendataan dibahas dan ditetapkan data keluarga calon penerima BLT-DD yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh peratin bersama perwakilan  Lembaga Himpun Pemekonan (LHP), dokumen yang sudah ditandatangani disampaikan ke bupati untuk mendapatkan pengesahan, hal mana pengesahan dapat pula dilegalisasikan kepada camat, selanjutnya kepala desa melaporkan rekap data penyaluran BLT-DD kepada pemerintah daerah,” ujarnya.

Hendrata berharap kepada pemerintah desa untuk tidak tergesa-gesa dalam menyikapi dan menindaklanjuti Kemendes terkait dengan penyaluran BLT-DD tersebut.”Karena prosesnya masih  cukup panjang, dimana pendataan dan penyaluran nantinya akan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini masih dipersiapkan.[DN]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait