Bupati Jember Non Aktifkan Kepala Desa Nogosari dan Kepala Desa Wringin Telu

  • Whatsapp

Jember,beritalima.com.
Bupati Jember dr Faida MMR terbitkan surat penonaktifan dua Kepala Desa Kades Nogosari, Kecamatan Rambipuji dan Kepala Desa Wringin Telu, Kecamatan Puger, dianggap tidak mampu menyelesaikan tugasnya, dan tersandung beberapa persoalan hukum akhirnya diberhentikan sementara.
Menindak lanjuti persoalan yang terjadi di Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji,  Kepala Desa Nogosari Zaenal Abidin, sesuai Surat Keputusan No 188.45/40/KTUN/012/2016 dan Kepala Desa Wringin Telu, Sucahyo Bangun  Keputusan No 188.45/39/KTUN/ 012/2016 kedua Kepala Desa tersebut diberhentikan sementara setelah, tidak melaksanakan Sanksi administratif berupa teguran tertulis, dan penetapan Surat Resort Jember.
Asisten I Pemkab Jember, Sigit Akbari,
menerangkan, sebelum dijatuhkannya sanksi berupa penonaktifan sementara kepada kades Zaenal Abidin dan Sucahyo Bangun, Bupati Jember telah memerintahkan untuk membentuk tim guna melakukan pemeriksaan terhadap permasalahan yang terjadi di Desa Nogosari dan Desa Wingin Telu
Hasilnya memang ditemukan ada beberapa  kegiatan yang menyimpang dari aturan yang ada. Sehingga langkah pertama yang dilakukan Bupati, adalah memberikan teguran berupa peringatan tertulis, berikut himbauan kepada Kades Nogosari dan Kades Wingin Telu untuk segera menyelesaikan persoalan yang terjadi dalam waktu satu bulan.
Namun dalam kurun waktu yang diberikan, ternyata tidak ada langkah konkrit yang diambil Kades sebagai bentuk penyelesaian dari persoalan tersebut. Sehingga  sebagai tindak lanjut akhirnya dijatuhkan sanksi berupa penonaktifan  sementara kedua Kades tersebut.
Menurut Sigit, penonaktifan ini berlaku selama satu tahun terhitung sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Pemberhentian Sementara oleh Bupati tanggal 19 Oktober 2016. Sebagai pengganti Pemerintah telah menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai petugas pelaksana harian. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Kabag Pemeritahan Desa (Pemdes) Mamak Sudarma “Pada prisibnya Pemdes melaksanakan perintah  pimpinan atasan, surat tersebut kami kirimkan melalui Kasipem Kecamatan untuk disampaikan pada Kepala Desa Nogosari, dan Kepala Desa Wringin Telu.
“Sebagai penon aktifan hasil dari tim yang terbentuk, sebelumnya melakukan pengkajian hasil itu dilaporkan pada Bupati, untuk diambil keputusan. “Jelas Mamak
Ketua Badan Pemerintah Desa (BPD) Suryadi, pada Wartawan membacakan surat keputusan Bupati No 188.45/39/KTUN/ 012/2016, Berdasarkan surat Resort Jember Reskrim, setelah peralihan status saksi menjadi Tersangka (TSK), terhadap Kades  Wingin Telu, Kecamatan Puger, atas nama Sucahyono Bangun, dalam kasus tindak pidana korupsi, perlu pemberhentian sementara sebagai Kepala Desa, dan menunjuk Sekretaris Desa Wringin Telu Wahyu Sukmawati untuk melaksanakan tugas harian, dan kewajiban Kepala Desa paling lama satu tahun.
Masih Kata Supriadi, Yang menjadi sorotan masyarakat dan perangkat terhadap kepemimpinan Kades Sucahyo Bangun, diantaranya, tentang penguasaan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 17.8 semestinnya diperdeskan diperuntukan semua perangkat, dan Honor RT dan RW yang tidak dibagikan, mengunakan uang pajak di tahun 2014 sebesar 44 Jt, dan pajak tahun 2015 digunakan untuk pribadi sebsar 32 Jt, tidak ada pengembalianya.”Jelasnya
Lanjut Supriadi yang juga seorang Kepala Sekolah  SDN Greden itu menuturkan, ADD 2013, dan penghasilan tetap perangkat desa selama lima bulan tidak diberikan yang seharusnya diberikan.”Paparnya
Ia berharap pada Sekretaris Desa , setelah menerima surat sebagai pelaksana tugas Kepala Desa, segera melaksankan rembuh desa bersama perangkat dan Tokoh / Tomas, selanjutnya mengagendakan mengajuakan penetapkan Pelaksana Tugas (PLT) Desa,  serta pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) agar bisa melaksanakan tugas secara legitimet.”Pungkas Suryadi
Sementara Sekdes Wahyu Sukmawati sebagai Pelaksana Harian (PLH), Desa Wringin Telu, pada Wartawan hanya sedikit bicara, namun tidak mengelak ada nya surat pemberhentian sementara terhadap Kades Sucahyo Bangun, “Saya ingin pada semua perangkat dan tokoh masyarakat maupun tokoh Agama, bisa bekerjasama agar pelaksaan pembangunan desa Wringin Telu terus berjalan dengan baik, yang sudah untuk pembelajaran bersama supaya tidak tersandung hukum.(senan)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *