Jombang | berdasarkan usulan temen-temen APDESI terkait masa bhakti perangkat desa sama dengan masa bhakti Kepala Desa. Itu yang menjadi temen-temen perangkat desa untuk melaksanakan Silaturahmi Nasional (Silatnas) jikid III karena kita menolak usulan APDESI yang intinya masa bhakti perangkat desa disamakan masa bhakti Kepala Desa. Penolakan ini diikuti oleh 800 perangkat desa sekaligus mengikuti Silatnas PPDI Jilid III di Jakarta, dilepas Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab, di Pendopo Kabupaten Jombang, sekitar pukul 13.00 wib, pada Selasa (24/1/2023).
“Selama ini perangkat desa sampai dengan usia 60 tahun kita mau disamakan dengan masa bhakti Kepala Desa tertuang dalam surat DPP APDESI Nomor : 094/B/DPP-APDESI/10/2022. Itu rekomendasi DPP APDESI terkait masa jabatan perangkat desa sama dengan masa jabatan Kepala Desao,” tandas Teguh Wahyudi, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Jombang, berhasil dimintai prolognya sebelum mengikuti Silatnas PPDI 3
Lanjut Teguh, rekomendasinya 9 tahun, menurutnya menolak usulan itu karena dari PPDI tetap berpedoman pada UU No.6/2014. Dalam Pasal 53 dijelaskan bahwa masa bhakti perangkat desa sampai dengan usia 60 tahun. Sehingga menurut Teguh, mempertahankan itu.
“Kalau temen – temen Kepala Desa ingin merubah masa jabatannya ya sudah biarkan kita tetap menghormati, mengapresiasi usulan temen – temen Kepala Deda,” terangnya.
Masih diungkapkan Teguh Wahyudi menginginkan usulan terkait masa bhakti perangkat desa jangan di utak atik. Namun dari aksi kepala desa yang meluruk ke Jakarta meminta kepada pemerintah pusat untuk dapat mengabulkan permintaannya agar jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Ditegaskan Teguh, saat aksi damai kepala desa, unsur AKD dan PAPDESI ikut turun namun yang mengusulkan perubahan masa bhakti perangkat desa dan Kepala Desa dari unsur APDESI.
“Kita tidak mencampuri temen-temen yang kemarin (melakukan akai damai), biarkan temen – temen dan masyarakat yang menilai bahwa yang kita lihat kemarin mereka hanya mengusulkan terkait masa bhakti kepala desa saja.
Tapi kata Ketua PPDI Kabupaten Jombang, ada rekomendasi dari DPP APDESI yang disitu juga mengusulkan nomornya sudah jelas dokumennya sudah jelas dan diaerqhkan kepada Badan Legislasi DPR Ri.
Ditegaskannya bahwa yang mengusulkannya itu dari organisasi yang berbeda yakni APDESI yang meminta masa jabatan perangkat desa sama dengan masa jabatan Kepala Desa. “Kita dari PPDI kesana (ikut ke Jakarta) terkait kejelasan dan memperjuangkan status temen-temen perangkat desa,” pungkas Teguh Wahyudi
Dedy