Bupati Jombang Sekaligus Meluncurkan Tiga Perbup

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Bupati Jombang Hj. Munjidah Wahab sekaligus meluncurkan tiga Peraturan Bupati tahun 2021 ini. Diantaranya adalah Perbup Dana Desa (DD), Perbup Alokasi Dana Desa (ADD) dan Perbup Pembagian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Hadir pada kesempatan itu, forkopimda, dan pejabat terkait serta para pendamping desa. Namun dalam sambutannya Bupati Jombang mengucapkan terima kasih kepada semua pihak khususnya kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa selaku leading sektor.

“Saya berharap kegiatan ini dapat menyamakan persepsi dan pemahaman kita semua dalam mengelola dana bantuan desa dengan baik dan benar,” tegas Bupati Hj. Munjidah Wahab, di ruang Media Center Pemkab Jombang, Rabu (20/1/2021).

Ditegaskan Munjidah, Perbup tersebut guna mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan berintegrasi. Dengan demikian diungkapkan Munjidah, Pemerintah Kabupaten Jombang perlu melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Jombang Tentang Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan PDRD Tahun 2021, yaitu :

a. Peraturan Bupati Jombang Nomor 90 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan dan Penetapan Dana Desa Bagi Desa di Kabupaten Jombang Tahun 2021.
b. Peraturan Bupati Jombang Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan dan Penetapan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Jombang Tahun 2021.
c. Peraturan Bupati Jombang Nomor 92 TAHUN 2020 Tentang Pengelolaan dan Penetapan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun 2021.

Lebih lanjut diungkapkan Munjidah, tahun 2021 ini, Dana Desa (DD) mengalami kenaikan cukup banyak, yakni sebesar Rp440.601.000 dari dana desa tahun sebelumnya Rp280.150.133.000 menjadi Rp280.590.734.000.

Prioritas penggunaan dana desa kata Bupati, diarahkan untuk program dan atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs desa melalui :
a. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, berupa jaring pengaman sosial, padat karya tunai, pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, sektor usaha pertanian, dan pengembangan potensi desa melalui BUMDesa;
b. Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, berupa pengembangan desa digital, desa wisata, usaha budidaya pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan dan hewani dan perbaikan fasilitas kesehatan; dan
c. Adaptasi kebiasaan baru desa, berupa upaya untuk mewujudkan desa aman Covid-19 dan desa tanpa kemiskinan melalui BLT Desa.

Lanjut Bupati, Jaring Pengaman Sosial berupa BLT desa menjadi prioritas utama dalam penggunaan dana desa, dimana BLT Desa diberikan kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan; dan
b. Tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai, dan rogram bantuan sosial pemerintah lainnya.

“Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah). Pembayaran BLT Desa dilaksanakan selama 12 (dua belas) bulan mulai bulan Januari,” pungkasnya.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait