Bupati Kabupaten Kepulaun Sula Lantik 96. Pejabat Eslon III

  • Whatsapp

SANANA,beritalima,com – Bupati Hendrata Thes menghadiri Sekaligus melantik Sebanyak 96 penjabat eselon  III   termasuk Camat dan kepala bidang di lingkungan pemerintah Kabupaten kabupaten kepulaun sula(pemkab)  di Istana Daerah , Senin 23/1/2017 pukul.03 sore

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor. 821,2,23/KEP/77/2017.

Bupati kabupaten kepulaun sula Hendrata thes meminta mutasi atau roling jabatan jangan dianggap yang tidak-tidak. Sebab, pergantian tersebut dilakukan sebagai tuntutan organisasi kepemerintahan. demi percepatan daerah menuju perubahan kearah lebih baik lagi.

“Jangan sampai ada praduga tidak bersalah dalam bidang menanggapi pergantian pejabat pada kali ini. Karena semuanya dilaksanakan demi percepatan kemajuan daerah kearah lebih baik, tidak ada itu yang namanya politisasi. Sebab, memang tidak ada disini pejabat politik, dan mereka dipilih karena prestasinya.”ujar bupati.

Menurut Hendrata keseluruhan penilaian tersebut bergantung kepada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Seseorang yang mendapatkan promosi maupun pergantian tergantung dari kapantasan dan kecocokan dalam memegang jabatan tertentu. Untuk itu pihaknya berharap kepada para pejabat dilantik untuk dapat terus meningkatkan kinerja, demi meraih prestasi terbaik.

“Seseorang yang diberi jabatan  tergantung pada penilaian Baperjakat, pantas atau tidaknya menjabat jabatan dimaksud. bila memang dianggap pantas, maka itu adalah amanah bukanlah hak. Maka beradaptasilah dan tunjukkan contoh baik ditempat yang baru.” Kata dia

Hendrata menjelaskan dengan mendapatkan jabatan baru hendaknya dapat memunculkan etos kerja yang lebih baik, bukan sekedar untuk mendapatkan pendapatan lebih semata. Maka belajarlah di tempat yang baru dan dapat melakukan adaptasi dilingkungannya tersebut.

Bupati meminta kepada seluruh pejabat struktural dan fungsional dilingkungan pemerintah Kabupaten kabupaten kepulaun sula ,  khususnya  yang    baru dilantik dan dikukuhkan, harus mampu menjadi motor peningkatan kinerja dilingkungan tempat kerja masing-masing.

 Artinya seorang pejabat pemegang kebijakan harus memiliki inisiatif dan terobosan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (@dino)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *