SITUBONDO, beritalima.com – Bupati Situbondo, Karna Suswandi mengingatkan kepada apotek di Kota Santri agar menjual obat sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Khususnya obat terapi Covid-19.
Hal tersebut ia sampaikan, seusai memimpin acara penghargaan kabupaten/kota layak anak tahun 2021 secara virtual.
“Memang banyak informasi yang kita dapatkan, bahwa masih ada apotek yang menjual obat untuk pasien yang terpapar virus Corona di atas HET, dan itu tidak dibenarkan,” ujarnya, Kamis (29/7/2021).
Pria yang akrab disapa Bung Karna ini mengatakan, apotek tidak boleh memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk mencari untung besar.
“Jangan sampai dijadikan ladang bisnis. Oleh karena itu, saya minta untuk segera disesuaikan dengan harga normalnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bung Karna menegaskan, pihaknya akan segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah apotek yang ada di Kota Santri.
“Kami akan segera turun, dan kita cek satu-persatu baik itu stok maupun harganya,” tambahnya.
Pria asal Desa Curah Tatal, Kecamatan Arjasa mengungkapkan, ada sanksi tegas dari aparat penegak hukum (APH) kepada apotek yang terbukti menjual obat terapi Covid-19 diatas HET.
“Pemerintah sudah memperingatkan jangan sampai main-main dengan harga obat,” pungkasnya. (*/Bet)