SUMBAWA BARAT NTB.Beritalima.com|
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE).Dalam rangka melaksanakan ibadah bulan suci Ramadhan Tahun 1441 H, ditengah Pandemi Wabah Corona virus Disease (Covid-19) mengeluarkan kebijakan tetap sholat di Masjid.
Bupati Sumbawa Barat Dr.Ir.H.W.Musyafirin MM.Menyampaikan dalam (SE) Sumbawa Barat dipandang belum memenuhi syarat untuk diterapkannya pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Sesuai dengan peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Keputusan diambil setelah rapat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumbawa Barat, Bertempat di Graha Fitrah KTC.Kamis (23/4/2020).
Ia menambahkan,kegiatan – kegiatan ibadah di dalam bulan Suci Ramadhan seperti sholat fardhu berjamaah, Shalat Jum’at, Shalawat Tarawih, Tadarus Al-Qur’an dan Itikaf masih bis wea dilakukan di Masjid sebagaimana biasa, namun dengan ketentuan protokol diantaranya, tidak menggelar karpet di dalam masjid, setiap pengurus masjid berkewajiban menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun atau disinfektan.
Selain itu juga, jamaah masjid agar membawa sajadah masing-masing dari rumah, kemudian wajib menggunakan masker dan menghindari kontak langsung antar jama’ah baik berjabat tangan maupun berpelukan, sedangkan jamaah yang merasa kurang sehat dihimbau agar tidak shalat berjamaah di Masjid.
“Kepada kepala OPD, TNI,Polri, Camat, Lurah/ Desa, Pengurus Masjid dan Remaja Masjid Se-kabupaten Sumbawa Barat Untuk memastikan pelaksanaan Surat Edaran agar berjalan secara efektif.”jelas Bupati (Rozak).