Jombang | beritalima.com – Bupati Jombang Hj. Munjidah Wahab di ruang Swagata, pada 3 Mei 2021, telah melantik 6 ASN untuk menduduki jabatan pengawas sebagai Kepala Sekolah dan Kepala Seksi di Kecamatan maupun jabatan Lurah di wilayah Kecamatan Jombang.
Sesuai surat keputusan yang dibacakan Senen, S.Sos, MSi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKDPP) Jombang disebutkan bahwa ,“Keputusan Bupati Jombang Nomor 188.4.45/235/415.41/2021 tentang Pengangkatan Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang yaitu Tasmilah, S. Pd Kepala SMP Negeri 2 Kabuh dan Abdul Rohman, S.Pd Kepala SMP Negeri 2 Ploso.
Juga Keputusan Bupati Jombang Nomor 188.4.45/236/415.41/2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pengawas Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang yaitu Kislan Kepala Seksi Tata Pemerintahan pada Kecamatan Peterongan ; Indra Pratama, S.STP Lurah Jombatan Kecamatan Jombang; Wina Ariyunita, S.IP Kepala Sub Bagian Otonomi Daerah dan Kerjasama pada Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah; Bahrul Ulum, S.Pd., S. Ag Kepala Seksi Tata Pemerintahan pada Kecamatan Jombang
“Kedepankan kepentingan negara dari pada kepentingan pribadi atau golongan. Bangunlah kerjasama dan koordinasi yang baik dengan sesama, serta hilangkan ego sektoral dalam melaksanakan tugas secara integral, paripurna dan komprehensif,” ujar Munjidah Wahab usai pelantikan pejabat lintas sektoral.
Nakun ditekankan Bupati terhadap pejabatbyang baru dilantik, perlu memahami bahwa setiap jabatan yang diamanahkan kepada setiap ASN tentunya diikuti oleh harapan besar yang digantungkan masyarakat, daerah dan pemerintah daerah.
“Jagalah kepercayaan yang diberikan ini agar benar-benar berkontribusi positif bagi percepatan peningkatan kinerja masing-masing, sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat serta pendidikan terlaksana dengan baik dan semakin berkualitas dari sebelumnya,” jelasnya.
Lebih lanjut diungkapkan Bupati, pejabat yang baru dilantik diharapkan mempelajari seluruh aturan yang merupakan dasar pelaksanaan tugas, mulai dari Peraturan Bupati, Peraturan Daerah dan sebagainya, sampai dengan Undang-Undang karena dengan dipahaminya aturan tersebut diharapkan dapat mempermudah pelaksanaan tugas, dan menghindarkan kita dari permasalahan-permasalahan hukum.
“Segera menyesuaikan diri sesuai tugas masing-masing, melaksanakan konsolidasi terhadap pegawai yang ada di lingkungan kerja baru, laksanakan fungsi-fungsi kepemimpinan dengan tetap melakukan konsultasi ke atas serta koordinasi ke samping sehingga terjadi sinergi terhadap pelaksanaan tugas-tugas kepemimpinan,” pungkas Bupati Munjidah.
Reporter : Dedy Mulyadi