LUMAJANG, beritalima.com| Bupati Lumajang, Thoriqul Haq M ML (cak Thoriq) usir seorang advokat saat mendampingi masyarakat Gondoruso, kecamatan Pasirian. Kejadian tersebut berlangsung di ruang Mahameru Pemkab Lumajang, Rabu (31/07/2019) lalu.
Pengusiran Advokad Basuki Rakhmad (Okik) oleh cak Thoriq saat mendampingi masyarakat Gundoroso Pasirian, menuai banyak hal yang berbuah ketidak nyamannya hati para advokat. Melalui Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Lumajang, hal itu sudah disepakati untuk pernyataan rasa bersalah agak bupati seyogyanya meminta maaf kepada Peradi, dan diberi waktu tiga hari.
Namun apa yang terjadi, pihak bupati sepertinya tidak ada iktikad baik. Abdul Rokhim SH M Si selaku ketua Peradi, saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, bahwa sampai berjalan tiga hari permintaan maaf bupati tidak kunjung tiba. “Yang jelas kita sudah ngasih waktu tiga hari untuk berminta maaf, namun tidak ada ada tindak lanjut. Komitmen kami menjaga marwah organisasi, kehormatan Advokat, jadi kami tetap akan melanjutkan proses ini hingga selesai”, ujar Rokhim.
“Saat ini kedatangan kami bersama tim Peradi di Polres Lumajang, tidak lain adalah terkait dengan perbuatan bupati dalam hal ini bapak Thoriqul Haq. Yang mana dalam tugasnya, disitu telah melanggar hak kami sebagai Advokat dengan cara menyuruh keluar kuasa hukum yang sah dari forum. Sedangkan kami jelas-jelas oleh undang-undang ditegaskan mempunyai hak dan wewenang mendampingi di dalam maupun di luar persidangan di luar pengadilan”, jelas Rokhim.
“Yang jelas hari ini, Senin (05/08/2019) pihak kami melaporkan bupati ke arah pidananya. Terkait dengan masalah ini, awalnya kami tidak mengerti, kami mengetahui bersumber dari Lumajang TV. Sehingga kami lebih mengarah kepada selain dari perbuatan tidak menyenangkan, kemudian juga mengarah kepada pelanggaran terhadap ITE. Untuk saat ini kami mewakili saudara Basuki sebagai korbannya”, pungkas Rokhim. [Jwo]