MADIUN, beritalima.com- Bupati Madiun, Jawa Timur, menegaskan, Anggaran Dana Desa (ADD) digunakan untuk program pemberdayaan sebagai upaya kemandirian masyarakat desa.
Menurutnya, kemandirian sangat penting sehingga masyarakat bisa berkarya, berinovasi dan berpenghasilan tanpa harus bekerja keluar dari desa.
“Pemerintah membentuk undang undang tentang Desa, tujuan dan penggunaan dananya semua sudah jelas. Termasuk hak-hak yang diterima desa, semua juga sudah jelas. ADD untuk membentuk desa yang kuat, demokratis dan bisa mengatur rumah tangganya sendiri, Jadi esensinya jelas sekali,” ucap Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami, saat membuka workshop, monitoring dan evaluasi penyaluran dan penggunaan dana desa, Selasa 8 Desember 2020.
Diawal menjabat, lanjutnya, dirinya turun langsung mengawasi penggunaan dana desa meski ada beberapa pihak yang mencibirnya. Hal itu dilakukannya semata-mata agar program di desa linier dengan kabupaten.
Apalagi Kabupaten Madiun, di Indonesia secara prosentase menerima ADD paling besar yakni 20 persen sehingga harus dijaga dan dimanfaatkan dengan baik.
“Terbukti, Kabupaten Madiun, paling cepat di Indonesia dalam penyerapan dana desa. Saat ini, negara kita membangun dari pinggiran. Kami di Kabupaten Madiun juga sungguh-sungguh ingin membangun dari desa. Makanya kalau ada perbaikan, (para kepala desa) jangan buru-buru su’uzhon. Semua itu untuk kebaikan bersama,” ungkapnya dihadapan para Camat dan Kepala Desa.
Hadir dalam kegiatan ini diantaranya Wakil Bupati H. Hari Wuryanto, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, Aleksander Rubi, Kasbdit Wil III BPK Perwakilan Jatim, Rusdianto, Kepala KPPN Madiun, Kutfi Jusmintari, sekaligus sebagai narasumber.
Sedangkan Kasi Perencanaan dan Anggaran Direktorat Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa pada Kemendagri, Sandra, mengikuti secara virtual. (Dibyo).
H. Ahmad Dawami (kiri atas), H. Hari Wuryanto (atas nomor dua dari kiri).