MADIUN, beritalima.com- Bupati Madiun, Jawa Timur, akan memecat ASB (48), Kades Banjarejo, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, yang terlibat penipuan 100 lebih CPNS, pada tahun 2014 lalu.
Menurut Bupati Madiun, H. Muhtarom, jika nanti pihaknya sudah menerima pemberitahuan resmi dari Polres Ponorogo, Jawa Timur, yang menangani kasus ini, akan diambil tindakan tegas terhadap ASB.
“Saya secara resmi belum dapat pemberitahuan dari penyidik. Kasusnya seperti apa, saya juga belum tahu. Jadi kemarin itu saya baru sebatas diberitahu oleh pak Camat (Camat Dagangan). Bahwa Kades Banjarejo ada masalah terkait dengan CPNS,” kata H. Muhtarom, kepada wartawan, Kamis 28 September 2017.
Menurutnya lagi, secara teknis nanti yang akan menangani BKD. “Pokoknya saya sebagai pembina kepegawaian, harus mentaati peraturan yang ada. Yang jelas sanksi terberatnya adalah dipecat kalau memang benar-benar terbukti bersalah dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap” tandasnya.
Namun karena ASB saat ini sedang menjalani masa penahanan, tambahnya, akan dilakukan pemberhentian sementara sebagai Kades. “Kalau sudah dapat pemberitahuan dari penyidik, yang bersangkutan diberhentikan sementara dan ditunjuk Plt. Entah nanti Plt nya dari Sekdes atau kecamatan, itu nantilah. Kita menghormati azaz praduga tak bersalah,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan penipuan dengan dalih bisa memasukkan menjadi CPNS yang melibatkan ASB (48), Kades Banjarejo, Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dan dua tersangka lainya, ternyata korbannya mencapai 100 orang lebih.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik Polres Ponorogo, di Madiun ada 35 orang yang menjadi korban dan Kediri 75 orang. Sedangkan di Ponorogo, yang melapor baru satu orang.
Modusnya, tersangka mengaku punya kenalan orang BKN Pusat dan mengumbar janji kepada korban jika sudah masuk database BKN Pusat dan tinggal menunggu pengangkatan.
Dari hasil penipuan yang diotaki tersangka SD sekaligus sebagai koordinator eks-Karesidenan Madiun dan Kediri ini, tersangka meraup ratusan juta rupiah.
Diberitakan sebelumnya, Polres Ponorogo yang menangani kasus ini, selain menetapkan tersangka dan menahan ASB, turut pula ditetapkan sebagai tersangka yakni SD (56), warga Desa Pecinan Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun dan seorang PNS, JS (52), warga Perum Grisimai Blok CC No.12 Mangunsuman, Ponorogo.
Sedangkan yang menjadi korban dalam kasus yang ditangani Polres Ponorogo, baru satu orang. Yakni Sutrisno (61), seorang pensiunan PNS, warga Jalan Stasiun Desa Slahung Kecamatan Slahung, Ponorogo, dengan kerugian Rp.75 juta dari Rp.200 juta yang diminta tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan, di Ponorogo tidak hanya satu orang yang menjadi korban. (Dibyo).