Bupati Madiun Beri Penjelasan Sembilan Raperda

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Bupati Madiun, Jawa Timur, H Muhtarom, memberikan nota penjelasan dalam rangka menghantarkan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna di kantor DPRD setempat, Kamis 1 September 2016.

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Djoko Setiono dan dihadiri jajaran Forpimda, Kepala SKPD dan undangan lainnya ini, nota penjelasan Bupati dibacakan oleh Wakil Bupati Madiun H Iswanto. Dalam Rangka Menghantarkan Sembilan Rancangan Peraturan Daerah, disampaikan bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai dasar dan pedoman penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya dalam BAB IX tentang PERDA dan PERKADA pada Pasal 236 s/d Pasal 254 mengatur mulai Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan, Pengundangan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah.

“Hal tersebut selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang juga merupakan dasar dan landasan dalam membuat suatu kebijakan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Oleh sebab itu sebagai konsekuensi logis tentunya diperlukan antara lain adanya pembentukan maupun penyempurnaan / merevisi produk-produk hukum daerah yang saat ini sudah tidak relevan lagi dengan cara perubahan dan pencabutan Peraturan Daerah,” demikan penjelasan bupati Madiun yang dibacakan Wakil Bupati H Iswanto.

Selanjutnya sesuai surat Bupati Madiun tanggal 16 Agustus 2016, Nomor 188.342/182/402.031/2016 perihal Rancangan Peraturan Daerah, bupati telah mengirimkan sembilan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun yang terdiri dari Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Madiun,
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penatausahaan Hasil Hutan di Wilayah Kabupaten Madiun.

Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Dharma Purabaya, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Objek Wisata Umbul dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Objek Wisata Umbul Kabupaten Madiun.

Sedangkan garis besar terhadap sembilan Rancangan Peraturan Daerah tersebut yakni RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MADIUN TENTANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MADIUN.

Melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Madiun perlu untuk menyesuaikan susunan pembentukan organisasi perangkat daerah Kabupaten Madiun dengan regulasi tersebut.

Dalam rangka mewujudkan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi, pembentukan perangkat daerah yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah ini didasarkan pada asas efisiensi, efektifitas, pembagian habis, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan intensitas Urusan Pemerintahan dan Potensi Daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Bupati dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur penunjang.

Unsur staf diwadahi dalam Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. Unsur pelaksana urusan pemerintahan yang diserahkan Kepada Daerah diwadahi dalam Dinas Daerah. Unsur pelaksana fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah diwadahi dalam Badan Daerah. Unsur penunjang yang khusus melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah diwadahi dalam Inspektorat.

Disamping itu Kecamatan merupakan Perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan untuk melaksanakan fungsi koordinasi kewilayahan dan pelayanan tertentu yang bersifat sederhana dan intensitas tinggi.

Kepala Dinas, Kepala Badan, Sekretaris DPRD, Inspektur dan Camat, bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dalam pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Kepala Dinas, Kepala Badan, Sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Camat kepada Bupati.

Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Madiun mempertimbangkan faktor luas wilayah, Jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang diserahkan pada daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap daerah melalui Perangkat Daerah.

Kedua, RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MADIUN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG IZIN GANGGUAN. Bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan dari Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/52.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 6 (enam) Peraturan Daerah Kabupaten Madiun, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 11 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan.

Kriteria gangguan dalam penetapan izin Gangguan hanya terdiri dari aspek sosial kemasyarakatan dan ekonomi. Gangguan terhadap sosial kemasyarakatan meliputi terjadinya ancaman kemerosotan moral dan/atau ketertiban umum, sedangkan Gangguan terhadap ekonomi meliputi ancaman terhadap penurunan produksi usaha masyarakat sekitar dan /atau penurunan nilai ekonomi benda tetap dan benda bergerak yang berada di sekitar lokasi usaha. Sedangkan faktor gangguan terhadap lingkungan bukan lagi sebagai kriteria gangguan dalam penetapan izin.

Ketiga, RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MADIUN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM. Karena retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah untuk mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas, dinamis dan bertanggungjawab.

Salah satu jenis retribusi jasa umum berdasarkan Pasal 110 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Dengan dikabulkannya uji materi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diajukan oleh PT. Kame Komunikasi Indonesia selaku Pemohon yang merupakan badan hukum privat yang bergerak dalam bidang jasa telekomunikasi dan informasi, dengan ini memutuskan mengabulkan seluruhnya gugatan atas Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan Putusan MK Nomor 46/PUU-XII/2014.

Selanjutnya, terkait penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi maksimal sebesar 2 (dua) persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) memang bertujuan agar tarif retribusi tidak berlebihan dan memberatkan penyedia menara dan penyelenggara telekomunikasi.

Ketentuan Pasal 124 Undang-Undang yang digugat menyebutkan penggunaan jasa pelayanan yang bersifat pengawasan dan pengendalian memang sulit ditentukan penghitungannya. Sehingga prosentase 2 (dua) persen dijadikan batas maksimal. Mahkamah menilai ketentuan tersebut jelas menggambarkan tidak terpenuhinya prinsip pemungutan pajak seperti kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan efisiensi.

Sehingga Pemerintah Daerah harus merumuskan ulang formula yang tepat dan merevisi regulasi terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang ditindak lanjuti dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/52.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 6 (enam) Peraturan Daerah Kabupaten Madiun.

Keempat mengenai RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MADIUN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU. Perubahan regulasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu ini berkenaan dengan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Izin Gangguan. Faktor gangguan terhadap lingkungan bukan lagi sebagai kriteria gangguan dalam penetapan izin, sehingga perlu adanya penyesuaian dan perubahan regulasi terkait Retribusi Izin Gangguan.

Kelima mengenai RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MADIUN TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN DI WILAYAH KABUPATEN MADIUN. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi. Hal ini berarti kewenangan di bidang Kehutanan sudah tidak lagi menjadi kewenangan Kabupaten.

Dalam rangka memangkas rantai birokrasi dan perizinan investasi, telah diterbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/1107/SJ tanggal 4 April 2016 tentang Penegasan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/476/SJ tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi, dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/52/KPTS/013/2016 tanggal 6 Juni 2016 tentang Pembatalan 6 (enam) Peraturan Daerah Kabupaten.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Di Wilayah Kabupaten Madiun tidak sesuai lagi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka Pemerintah Kabupaten Madiun perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penatausahaan Hasil Hutan di Wilayah Kabupaten Madiun.

Keenam adalah RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MADIUN TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL. Terkait Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang sumber daya mineral menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi, sehingga kewenangan di bidang Pengelolaan Pertambangan Mineral juga sudah tidak lagi menjadi kewenangan Kabupaten. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral, sudah tidak relevan lagi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka Pemerintah Kabupaten Madiun perlu mencabut Produk Hukum Daerah tersebut.

Ketujuh mengenai RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MADIUN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM “TIRTA DHARMA PURABAYA. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa BUMD didirikan dengan tujuan untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat dan untuk memperoleh laba dan / atau keuntungan. Perusahaan Daerah Air Minum “TIRTA DHARMA PURABAYA“ Kabupaten Madiun adalah BUMD di bidang pelayanan air bersih yang berbentuk Perusahaan Umum Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku dan pendiriannya diprakarsai oleh Pemerintah Daerah dan seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan serta tidak terbagi atas saham.

Untuk menunjang kekayaan daerah dan pendapatan Asli Daerah maka perlu adanya perubahan komposisi Penggunaan laba bersih setelah Pajak Penghasilan Perusahaan Daerah Air Minum “TIRTA DHARMA PURABAYA” Kabupaten Madiun yang akan ditetapkan sebagai berikut. Pertama dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Deviden Pemegang Saham, sebanyak 40%, dari sebelumnya 35 %, jasa Produksi sebanyak 25%, Laba Ditahan sebanyak 30% dari sebelumnya 35 % dan dana sosial sebanyak 5%.

Untuk diketahui, Perusahaan Daerah Air Minum “TIRTA DHARMA PURABAYA” Kabupaten Madiun dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha mikro, usaha kecil, koperasi, dan pembinaan masyarakat setempat.

Kedelapan adalah RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MADIUN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH OBJEK WISATA UMBUL. Berdasarkan Pasal 21 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.31/Menhut-II/2012 tentang Lembaga Konservasi disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Daerah dapat mengajukan izin lembaga konservasi untuk kepentingan umum.

Terkait hal tersebut Perusahaan Daerah Obyek Wisata Umbul sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mempunyai infrastruktur sarana dan prasarana yang memadai untuk dijadikan sebagai lembaga koservasi, sehingga diharapkan selain sebagai tempat wisata, Obyek Wisata Umbul dapat dijadikan sebagai tempat pendidikan, peragaan, penitipan sementara dan sumber indukan satwa, yang nantinya dapat berpengaruh terhadap naiknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Madiun dari sektor Kepariwisataan.
Kesembilan yakni RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MADIUN TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH OBJEK WISATA UMBUL KABUPATEN MADIUN. Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab serta meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Kabupaten Madiun dan untuk meningkatkan penyelenggaraan kepariwisataan kepada masyarakat, diperlukan Penambahan Modal melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Obyek Wisata Umbul Kabupaten Madiun.

Tujuan dilakukannya usaha–usaha penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan, pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah dan meningkatkan pendapatan daerah.
Adapun modal yang disertakan adalah sebesar Rp. 6.000.000.000,00 sampai tahun 2022 dan pemenuhannya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Penetapan penambahan penyertaan modal daerah tersebut perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Madiun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Obyek Wisata Umbul Kabupaten Madiun. (Humas & Protokol Kabupaten Madiun/Editor Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *