MADIUN, beritalima.com- DPRD-Pemkab Madiun, Jawa Timur, membahas Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020, dalam rapat paripurna, dengan agenda penyampaian jawaban bupati, Senin 21 Oktober 2019.
Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami, menjawab atas pandangan umum fraksi-fraksi. Pertanyaan, saran dan himbauan dari Fraksi Golkar Nurani Sejahtera dipaparkan sedemikian rupa terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2020, mengalami peningkatan sebesar Rp 14.228.535.423,18 yang berasal dari pengelolaan kekayaan daerah dan lain-lain PAD yang sah beserta dengan upaya yang dilakukan jajaran Eksekutif.
“Jawaban ini sekaligus menjawab pertanyaan Fraksi PDIP, Fraksi PKB dan Fraksi Nasdem,” jawab H. Ahmad Dawami.
Kebijakan 20% Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa dan pemberdayaan serta pembinaan masyarakat dengan program prioritas peningkatan sumber daya manusia (SDM) desa, lanjutnya, antara lain untuk sosialisasi peraturan perundangan baru, pembekalan teknis dan pemantapan tugas dan fungsi perangkat desa, membentuk coaching clinic dan forum konsultasi teknis penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa serta penguatan pengelolaan keuangan desa dengan berbasis aplikasi dan jaringan online.
“Jawaban ini sekaligus menjawab pertanyaan Fraksi PDIP. Terkait realisasi pencairan Dana Desa (DD) dan ADD, anggaran Pilkades serentak di 57 desa se-Kabupaten Madiun dan pelaksanaannya, peningkatan jalan Kepel-Bodag, pengembangan wisata di wilayah Kecamatan Kare, pendampingan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), bidang pendidikan, masyarakat miskin yang belum mendapat akses dibidang kesehatan dan solusinya serta bidang infrastruktur. Ini sekaligus untuk menjawab pertanyaan dan saran dari Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat Persatuan dan Fraksi Gerindra,” paparnya.
Sedangkan untuk himbauan dan saran dari Fraksi PDIP, dijelaskan, terkait bidang aparatur dan pemerintahan desa, pembangunan pusat pemerintahan, pelayananan perijinan investor, peningkatan kepada PTT dan GTT. Jawaban ini sekaligus menjawab pertanyaan dan saran dari Fraksi PKB dan Fraksi Gerindra.
Saran dan himbauan fraksi PKB meliputi belanja modal, grand design pariwisata Kabupaten Madiun dan pengembangan Cagar Budaya Wisata Religi Sewulan dan Kuncen, pengawasan pendampingan keuangan desa dan penggunaan dana transfer ke desa serta transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan LPSE.
Sedangkan pertanyaan dari Fraksi Demokrat Persatuan terkait pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan, jumlah masyarakat miskin, RTLH, anak kurang gizi dan pengangguran dan komparasi kebutuhan dan jumlah pegawai ASN serta pendaftarannya, juga dijawab dengan lugas.
Terkait pertanyaan dari Fraksi Nasdem yaitu pengawasan kinerja OPD dan cara peningkatan pelayanan BUMB sesuai SOP, peningkatan kualitas dan kuantitas pendidikan, penyederhanaan pelayanan kesehatan pemegang kartu BPJS, penyediaan anggaran sosialisasi pelanggaran pembuangan sampah di banyaran sungai dan kegiatan preventif penanggulangan bencana, menyiapkan tiga TPA sesuai zona dan Perda tentang pencemaran lingkungan hidup, juga telah dijawab.
Pun demikian terakait himbauan dari Fraksi Gerindra yaitu update data pendidikan, kesehatan dan tenaga kerja serta pengembangan intensitas promosi produk usaha mikro, telah dijawab dengan detail.
“Saran dan masukan sudah kita tampung semua, dari sisi eksekutif saran akan kita tindaklanjuti tentunya dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah serta regulasi. Untuk prioritas kita sudah punya perencanaan yang baku, perencanaan mana saja yang akan diprioritaskan tentunya sesuai dengan Visi Misi yang ada,” paparnya.
Sementara itu, ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, sebagai pemimpin rapat menyampaikan kata pengantar yang berisikan, sesuai dengan ketentuan Pasal 148 ayat (3) huruf a Nomor 3 Peraturan DPRD Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD.
“Setalah melaksanakan rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi tanggal 9 Oktober 2019 lalu, dilanjutkan dengan rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Madiun ini,” kata Ferry
Pada prinsipnya, lanjutnya, pengambilan kebijakan dalam pengalokasian APBD Tahun Anggaran 2020 akan disinkronkan dengan Visi dan Misi Kabupaten Madiun. Berdasarkan ketentuan pada Pasal 154 ayat huruf b Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Pasal 7 Peraturan DPRD Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, bahwa salah satu fungsi DPRD adalah fungsi anggaran, yang dalam pelaksanaannya diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap Rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Bupati.
“Berkaitan dengan itu, karena Bupati sudah menyampaikan jawaban atas pertanyaan, saran, dan pendapat dari Fraksi-Fraksi DPRD, maka selanjutnya kepada anggota DPRD diberikan kesempatan untuk mengadakan pembahasan lebih lanjut dalam bentuk rapat dengar pendapat Komisi DPRD dengan pimpinan OPD mitra kerja,” tuturnya. (Dibyo).
H. Ahmad Dawami (atas)