MADIUN, beritalima.com- Bupati Madiun, Jawa Timur, H Muhtarom, mengimbau kepada masyarakatg untuk mendukung program pemerintah berupa pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Karena hal tersebut berkaitan dengan perekonomian negera dan kemakmuran rakyat.
Bupati Madiun H Muhtarom, mengatakan, karena hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang telah disah 1 Juli lalu, masyarakat harus mengefektifkan pajak. Karena pendapat negara berasal dari pajak.
“Dalam rangka membangun negara, yang diandalkan yang dari ini (pemasukan pajak). Makanya saya sampaikan, kalau memang kita ini sadar betul bangsa yang besar adalah yang mampu berdiri diatas kakinya sendiri. Potensi kita ya pajak ini,” kata Bupati Madiun H Muhtarom dengan didampingi Wabup Iswanto dan Sekda Tontro Pahwalanto, usai membuka acara Sosialisasi Amnesti Pajak, di Pendopo Muda Graha, Jalan Aloon-Aloon Utara Kota Madiun, Jumat 12 Agustus 2016.
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, lanjutnya, dihimbau kepada seluruh wajib pajak perorangan, badan usaha maupun perusahaan, harus taat pajak. “Makanya saya sering kalau pas BST menyampaikan, masyarakat jangan berfikir serba pemerintah. Karena pemerintah ini juga mempunyai keterabatasan. Jadi kalau sebuah desa ingin maju, harus berswadaya,” tambahnya.
Disisi lain, Pemkab Madiun berharap kepada pemerintah pusat, dalam hal ini di Direktorat Jendral Pajak, kejadian masa lalu seperti yang dilakukan oleh oknum pajak di pusat, tidak terulang kembali.
“Kalau terjadi seperti itu, kita ini yang beban. Kita memberi motifasi kepada wajib pajak luar biasa, kalau yang diatas seperti dulu, ini menjadi preseden buruk. Kita ini kalau dikatakan ibarat dukuo suwuk, menjadi tidak manjur. Karena kita sudah ngopyak-ngopyak (mendorong) warga Kabupaten Madiun untuk sadar pajak, tapi begitu terkumpul disana ada yang manipulasi dan sebagainya. Omongan kita ini menjadi tidak manjur kalau seperti itu. Makanya saya mengharapkan, yang di pusat jangan sampai terjadi seperti yang tahun-tahun kemarin itu. Harus ada kontrol yang ketat,” pungkas H Muhtarom.
Masih berkaitan dengan Tax Amnesty, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jawa Timur II, Irawan, mengatakan, masyarakat yang mengikuti program pengampunan pajak, diberi waktu hingga 31 Maret 2017, dengan dibagi menjadi tiga gelombang. Gelombang pertama sejak tanggal Undang-Undang Pengampunan Pajak disahkan hingga 31 September 2016. Gelombang II mulai 1 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016 dan gelombang III dimulai 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017.
“Presiden menyampaikan, program ini (Tax Amnesty) harus berhasil. Targetnya mengoptimalkan pemasukan pajak 2016. Dalam APBN-Perubahan 2016, pemerintah menargetkan pendapatan dari pajak sebesar Rp.165 trilyun. Ini semua tanpa bantuan masyarakat, tidak mungkin. Kalau seluruh Indonesia ditambah dari luar negeri, targetnya Rp.5000 trilyun. Dalam negeri Rp.4000 trilyun, luar negeri Rp.1000 trilyun,” terang Irawan. (Dibyo).