MADIUN, beritalima.com– Bupati Madiun, Jawa Timur, H. Ahmad Dawami, mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Pelaksanaan Perayaan Idul Fitri 1441 H/2020 Masehi, ditengah pandemi Covid-19, Senin 18 Mei 2020.
Yakni pelaksanaan perayaan Idut Fitri l441 H/2O2O Mahesi di Kabupaten Madiun, diatur sebagai berikut. Pertama, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-l9, pelaksaan sholat ldul Fttri di Masjid Agung Quba, Caruban, ditiadakan. Kemudian, masyarakat diperbolehkan melaksanakan sholat Idul Fitri dengan ketentuan masjid yang terletak dipinggir jaian raya atau yang berpotensi didatangi jamaah dari luar, tertutup bagi jamaah yang berasal dari luar lingkungan maupun luar daerah dan hanya diperuntukkan bagi masyarakat sekitar.
Kecamatan yang telah ditetapkan sebagai zona merah oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, kegiatan sholat Idul Fitri dilaksanakan dirumah masing-masing dengan keluarga inti. Untuk kecamatan yang tidak terdampak pandemi Covid-l9 (tidak termasuk zona merah) pelaksanaan Sholat Idul Fitri diatur sebagai berikut.
“Jamaah hanya berasal dari masyarakat sekitar masjid/lingkungan dan tidak melibatkan orang yang datang dari bepergian/pemudik beserta keluarganya.
Mematuhi ketentuan protokoler pencegahan Covid- 19. Yakni menyempurnakan berwudlu, mencuci tangan menggunakan sabun sebelum memasuki masjid/musholla, menjaga jarak minimal 1 meter, menggunakan masker, tidak bersalaman, membawa sajadah sendiri serta tidak menyalakan AC atau kipas angin,” demikian isi surat edaran tersebut.
Kemudian tidak melaksanakan kegiatan sholat Idul Fitri di tempat terbuka (lapangan, halaman). Guna menghindari berkumpulnya jamaah yang lebih banyak, agar memperbanyak tempat pelaksanaan sholat Idul Fitri.
Tidak melaksanakan kegiatan takbir keliling. Kegiatan takbiran dilaksanakan di masjid/mushola menggunakan pengeras suara dan tetap memperhatikan protokol kesehatan serta mengatur jumlah peserta tidak lebih dari 5 orang, tidak melaksanakan silaturahmi dari rumah ke rumah. Silaturahmi dilakukan melalui media sosiai. (Dibyo).
Ket. Foto: H. Ahmad Dawami.