Bupati Madiun Perpanjang Kegiatan Belajar di Rumah

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Untuk mengantisipasi penyeberan Corona atau virus Covid-19, Bupati Madiun, Jawa Timur, H. Ahmad Dawami, memperpanjang kegiatan belajar di rumah.

Dalam surat edaran dengan Nomor: 420/173/402.011/2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran di Rumah, kegiatan pembelajaran di rumah bagi peserta didik diperpanjang pelaksaannya sampai dengan 19 April 2020.

Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Kemenag, Kepala Sekolah Negeri/swasta dari tingkat PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs.

“Bagi satuan pendidikan yang berada di dalam kewenangan Kantor Kementrian Agama Kabapaten Madiun, dihimbau untuk menyesuaikan dengan tetap memperhatikan perkembangan penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19,” demikian isi surat edaran bupati yang dibacakan Kabag Humas dan Protokol Setda, Mashudi, melalui siaran video, Sabtu 4 April 2020, sore.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Madiun juga mengeluarkan surat edaran perpanjangan penutupan sementara tempat wisata dan hiburan.

Surat edaran itu tertuang dalam surat Nomor 556/72/402.011/2020 tentang Perpanjangan Penutupan Tempat Wisata dan Tempat Hiburan di Kabupaten Madiun.

Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahragag Kepala Satpol PP, Camat, Lurah/Kepala Desa dan pengelola tempat wisata dan hiburan.

Sedangkan yang menjadi rujukan yakni, Instruksi Bupati Madiun Nomor: 3 Tahun 2020 tanggal 15 Maret tentang Antisipasi Meningkatnya Resiko Penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di Bidang Usaha dan Surat Edaran Bupati Nomor: 556/168/402.011/2020 tentang Penutupan Sementara Tempat Wisata dan Tempat Hiburan di Kabupaten Madiun, serta mempertimbangkan perkembangan situasi.

“Maka perlu disampaikan bahwa penutupan sementara tempat wisata dan tempat hiburan di Kabupaten Madiun dilakukan sampai tanggal 19 April 2020 dan akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan situasi,” demikan tulis Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami, dalam surat edaran, Jumat 3 April 2020. (Dibyo).

Ket.Foto: Mashudi.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait