MADIUN, beritalima.com- Bupati Madiun, Jawa Timur, memperpanjang pelaksanaan kegiatan pembelajaran dirumah hingga ada kebijakan lebih lanjut.
Surat edaran mengenai hak tersebut, tertuang dalam tentang Perpanjangan Kegiatan Pembelajaran di Rumah, tertanggal 10 Juni 2020.
Hal ini juga menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 29 Mei 2020 tentang Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat COVID-19 di Jawa Timur serta mempertimbangkan perkembangan
situasi dan kondisi saat ini.
Sedangkan libur sekolah semester genap pada Tahun Ajaran 2019/2020, dimulai pada hari Senin 22 Juni 2020 sampai hari Sabtu tanggal 11 Juli
2020.
“Awal Tahun Ajaran 2020/2021, dimulai pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020. Bagi satuan pendidikan yang berada didalam kewenangan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Madiun, dihimbau untuk menyesuaikan dengan tetap memperhatikan perkembangan penyebaran Corona Virus
Disease (COVID-19),” demikian isi surat edaran yang ditandatangani Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami. (Dibyo).