Bupati Madiun Perpanjang Penutupan Sementara Tempat Hiburan

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Bupati Madiun, Jawa Timvr, memperpanjang penutupan sementara tempat wisata dan hiburan, hingga 14 Juli mendatang.

Perpanjangan penutupan sementara ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Madiun Nomor: 556/35U402.01 1 1/2020
tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Tempat Wisata dan Tempat Hiburan.

Dasarnya, lnstruksi Bupati Madiun Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Antisipasi Meningkatnya Resiko Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
Bidang Usaha serta mempertimbangkan perkembangan situasi dan kondisi saat ini,
dipandang perlu melakukan perubahan terhadap SE Bupati Madiun
Nomor: 556/2301402.011/2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Tempat
Wisata dan Tempat Hiburan, sebelumnya.

“Perubahan sebagaimana dimaksud
yaitu penutupan sementara tempat wisata dan tempat hiburan dilakukan sampai dengan tanggal 14 Juli 2020 dan akan dievaluasi menyesuaikan
perkembangan situasi,” demikian isi surat tersebut yang ditandatangani Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami.

Selain kepada Kepala Dinas Pariwisata,
Pemuda dan Olahraga Kabupaten Madiun, surat ini juga ditujukan kepada Kepala Satpol PP, Camat, Lurah/Kepala Desa serta pengelola tempat wisata
dan hiburan.
(dibyo).

Ket.Foto: H. Ahmad Dawami.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait