MADIUN, beritalima.com- Bupati Madiun, Jawa Timur, H. Ahmad Dawami, memperpanjang penutupan sementara tempat wisata. Termasuk tempat hiburan.
Penutupan sementara ini, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 5561230 I 402.0 1 1 l2O2O tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Tempat Wisata dan Tempat Hiburan di Kabupaten Madiun, tertanggal 29 Mei 2020.
“Memperhatikan lnstruksi Bupati Madiun Nomor 3 Tahun 2020 tentang Antisipasi Meningkatnya Resiko Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Bidang Usaha serta mempertimbangkan perkembangan situasi dan kondisi saat ini,
maka dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Surat Edaran Bupati Madiun Nomor: 556/1891402.0’1112020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Tempat
Wisata dan Tempat Hiburan di Kabupaten Madiun,” demikian isi surat edaran tersebut.
Perubahan sebagaimana dimaksud, yaitu penutupan sementara tempat wisata dan tempat hiburan di Kabupaten Madiun dilakukan sampai dengan tanggal 14 Juni 2O2O dan akan dievaluasi menyesuaikan
perkembangan situasi.
Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Kepala Satpol PP, Camat, Lurah/Kepala Desa dan pengelola tempat wisata dan hiburan. (Dibyo).
Ket. Foto: H. Ahmad Dawami.