MADIUN, beritalima.com- Bupati Madiun, Jawa Timur, H Muhtarom, menyampaikan jawaban atas fraksi-fraksi tentang Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2015, dalam sidang paripurna di gedung DPRD setempat, Jumat 1 Juli 2016.
Menanggapi pertanyaan, saran, dan himbauan atas pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD, Bupati Madiun menjelaskan, bahwa, Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) mengenai tanggapan dan saran laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 dengan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian.
“Kami ucapkan terima kasih, akan kami pertahankan.Sedangkan mengenai penjelasan kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), saran dan Pertimbangan yang terhormat anggota dewan dari FKB, kami tindaklanjuti. Akan didingkatkan pelayanan pada masyarakat,” kata H Muhtarom, mengawali jawabannya.
Sementara mengenai belanja, realisasi belanja sebesar Rp. 1.423.096.021.535,72 atau terserap 84,98 persen dari platfon. Hal ini sesuai dengan kebutuhan. Adapun yang mempengaruhi penyerapan belanja Tahun 2015 yakni penyerapan belanja gaji gegawai. Sesuai dengan kebutuhan, gaji sebesar 89,68 persen terdiri dari penyerapan belanja gaji tunjangan TPP Guru dan jaminan kesehatan.
“Untuk belanja modal terserap sebesar 77,97 %. Ini disebabkan ada beberapa kegiatan yang tertunda seperti DID Dinas Pendidikan, Cukai, Belanja Hibah/Bansos berupa barang yang diserahkan kepada masyarakat karena adanya regulasi baru dan Pusat Pemerintahan yang belum selesai Tahun 2015. Sedangkan sisa kas pada BLUD sekitar Rp. 7 milyar, sesuai dengan kebutuhan RSUD Caruban,. Untuk sisa JKN Puskesmas sebesar Rp.5 milyar. Jawaban ini sekaligus menjawab pertanyaan dari yang terhormat anggota dewan dari Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera, F PDI Perjuangan dan Frakasi Gerindra. Dan alhamdulillah SILPA bisa diekan. Terima kasih atas saran, himbauan yang terhormat anggota dewan dan akan kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Sementara itu untuk penyusutan aset, posisi aset Kabupaten Madiun per 31 Desember 2015 ada penurunan nilai dibanding posisi asset Kabupaten Madiun per 31 Desember 2014. Hal ini akibat dari akumulasi penyusutan terhadap asset yang merupakan amanah dari Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akutansi Pemerintah Berbasis Aktual pada Pemda dan Peraturan Bupati Madiun Nomor 54 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akutansi Pemkab Madiun.
“Jawaban ini sekaligus menjawab pertanyaan dari yang terhormat anggota dewan dari Fraksi Gerindra,” kata H Muhtarom.
Bupati juga memberikan jawaban terhadap Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera mengenai evaluasi terhadap Perda yang berhubungan dengan pendapatan terkait situasi dan kondisi saat ini.
“Saran dan dan pertimbangan yang terhormat anggota dewan dari Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera terkait temuan dan rekomendasi BPK, Inspektorat akan memantau SKPD dalam menyelesaikan tindak lanjut sesuai dengan jangka waktu penyelesaian yang telah ditetapkan. Selain itu, fungsi dari inspektorat telah dioptimalkan dengan peningkatan kapabilitas APIP dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas SDM yang ada di Inspektorat dengan menggandeng BPKP Provinsi Jawa Timur dan mengikuti Diklat yang diselenggarakan oleh Badan Diklat BPK yang ada di Jogjakarta Hal ini sekaligus menanggapi saran yang terhormat anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan,”
tandasnya.
Sedangkan menanggapi pertanyaan Partai PDI Perjuangan terkait penyelesaian piutang, menurutnya,
upaya yang akan ditempuh terkaiu piutang pajak dan retribusi daerah sesuai dengan aturan yang berlaku. Yakni dengan melakukan klarifikasi/verifikasi piutang, guna mengelompokkan piutang berdasarkan klasifikasi piutang lancar, kurang lancar dan tidak dapat ditagih. Kemudian memberikan surat teguran I, II, dan III sesuai kategori lancar dan kurang lancar dan
menerbitkan surat tagihan Pajak Daerah.
“Kalau untuk piutang lainnya yang sebagian besar merupakan piutang bagi hasil pajak dan bukan pajak, baik dari Pemerintah Pusat maupun Provinsi segera dikoordinasikan,” beber H Muhtarom.
Sementara itu disisi kegiatan peninginkatan pembangunan sarana dan prasarana pariwisata yang belum terselesaikan, yakn kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pariwisata Umbul yang berasal dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur sebesar Rp.13.039.228.250.
“Pada Tahun 2015 sudah direalisasikan sebesar Rp.6.258.594.500. Yaitu berupa pembebasan lahan, biaya administrasi dan DED. Sehingga didapat sisa sebesar Rp.6.780.633.750 yang akan direalisasikan pada Tahun 2016,” jelas H Muhtarom.
Untuk tindak lanjut rekomendasi DPRD terkait LKPJ Tahun 2015 , Bupati Madiun menyampaikan terima kasih atas saran dan himbauan Anggota DPRD Fraksi PDI P dan ditindaklanjuti.
Bupati juga menjelaskan mengenai penyerapan anggaran di SKPD TA 2016 dimaksimalkan. Bupati juga menyampaikan terima kasih atas saran dan himbauan anggota DPRD Fraksi PDI P dan ditindaklanjuti.
“Kalau perubahan Perda tentang PD Umbul terkait kewajiban dan pembagian laba, dapat dijelaskan bahwa hasil Audit BPK pada Perusahaan Daerah Objek Wisata Umbul TA 2015, maka pengelolaan keuangan tahun berjalan akan mengacu pada pasal 48 Perda Nomor 4 Tahun 2012 dan akan dicermati lebih lanjut untuk pelaksanaannya. Kalau untuk pendataan aset dan status kepemilikan tanah, masih dalam proses penyelesaian oleh SKPD terkait,” jelasnya.
IV. Fraksi Partai Demokrat mengenai :
Mengenai pendapatan daerah pada Kelurahan Wungu, paparnya, pada tahun 2015 panitia lelang hanya melaksanakan lelang terhadap tanah ex bengkok pamong lama yang baru diberhentikan setelah usia 60 tahun. Sedangkan yang bisa langsung digarap petani pada bulan April 2016, seluas 28,7 kotak dengan harga Rp.1.000.000 tiap kotak. Sehingga relaisasi pendapatan Kelurahan Wungu tahun 2015 hanya sebesar Rp.28.700.000,00 sesuai hasil lelang.
“Kalau pengeloaan aset tetap, dapat dijelaskan bahwa asset Pemkab Madiun yang berada di wilayah Kota Madiun, langkah yang dilakukan pada TA 2016 akan dilakukan pemeliharaan dan akan dipromosikan/dutawarkan untuk disewakan lewat media online/internet,” terangnya.
Menjawab Fraksi Partai Gerindra mengenai pendapatan – LRA, H Muhtarom menjelaskan, bahwa
realisasi pendapatan daerah Tahun 2015 yakni,
komponen pendapatan daerah yang meliputi PAD, Dana Perimbangan, dan lainnya.
“Untuk pdapatan yang syah yakni PAD realisasi tercapai sebesar 106,74 %, dana perimbangan tercapai sebesar 98,30 % dan pendapatan yang sah lainnya sebesar 101,56 %,” jelasnya.
Sedangkan untuk dana perimbangan dari terget sebesar Rp.1.035.513.231, realisasinya hanya tercapai 98,30 % atau Rp.1.017.860.927.782,00. Sementara itu untuk target PAD tahun 2014, sebesar Rp. 110.103.221.345,00 dan tercapai sebesar Rp.121.390.771.373,60 atau sebesar 110,25%. Untuk tahun 2015 dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 140.184.103.160,00 dan tercapai sebesar Rp. 149.628.355.467,79.
“Kalau dilihat dari realisasi PAD tahun 2015, jika dibandingkan dengan tahun 2014, mengalami kenaikan sebesar Rp.28.237.584.094,29 atau sebesar 23,26%,” pungkas Bupati Madiun, H Muhtarom, di hadapan sidang paripurna yang dipimpin ketua DPRD, Joko Setijono. (Humas Pemkab Madiun/Editor Dibyo)