MADIUN, beritalima.com- Bupati Madiun, Jawa Timur,
menyampaikan nota penjelasan dalam rangka menghantarkan 8 Rancangan Peraturan daerah (Raperda) di kantor DPRD setempat, Jumat 9 Maret 2018.
Delapan Raperda itu yakni tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa,
tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun dan tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 18 tahun 2011 tentang Pengelolaan Pasar Daerah.
Tiga Raperda lainnya yaitu tentang Penanggulangan HIV dan AIDS, tentang Penataan & Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima danRaperda tentang penyediaan, penyerahan, pemanfaatan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan kawasan pemukiman, kawasan industri dan kawasan perdagangan/jasa.
“Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2015 tentang desa, substansi yang diubah meliputi kewenangan kepala desa, tahapan pemilihan kepala desa, persyaratan calon kepala desa dan perangkat desa, unsur pemberhentian kepala desa dan perangkat desa, ekanisme dan pengisian jabatan perangkat desa dan substansi secara utuh terkait badan permusyawaratan desa (BPD),” kata Bupati Madiun, H. Muhtarom, saat menguraikan tentang Raperda tentang Desa.
Untuk diketahui, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai dasar dan pedoman penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya dalam BAB IX tentang PERDA dan PERKADA pada Pasal 236-pasal 254, mengatur mulai perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah.
Hal tersebut secara teknis, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang juga merupakan dasar dan landasan dalam membuat suatu kebijakan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Turut hadir dalam rapat ini diantaranya ketua DPRD beserta anggota jajaran Forkopimda, Wakil bupati, sekretaris daerah, para asisten, staf ahli, inspektur, kepala OPD, direktur perusahaan daerah dan rumah sakit dan camat se- Kabupaten Madiun. (Rohman/Dibyo).