Bupati Madiun Serahkan Sertifikat Halal Dari Kemenag Untuk Pelaku UMK

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Bupati Madiun, Jawa Timur, H. Ahmad Dawami, menyerahkan secara simbolis sertifikat halal dari Kementrian Agama, kepada 71 pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Pendopo Muda Graha, Selasa 5 Oktober 2021.

Sertifikat halal untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Kabupaten Madiun ini, merupakan fasilitasi sertifikasi halal BPJPH Kantor Kementrian Agama Kabupaten Madiun.

Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami, mengatakan, sertifikat halal produk UMK, sangat penting bagi pelaku usaha kecil. Tujuannya, agar produk dapat di percaya secara nasional maupun internasional.

“Bagi yang belum punya sertifikat halal, Pemkab Madiun akan memfasilitasi. Nanti dibicarakan bersama MUI dan Kemenag,” tutur H. Ahmad Dawami.

Bupati juga meminta, agar produk dari UMK diberi logo Kampung Pesilat. Madsudnya, agar masyarakat mengetahui jika produk tersebut berasal dari Kabupaten Madiun.

“Biar jelas, biar masyarakat luar mengetahui, ini adalah produk UMK dari Kabupaten Madiun. Tak hanya masyarakat Indonesia, tapi juga internasional,” tandasnya.

Bupati kembali menekankan, UMK yang belum dapat sertifikat, akan diberikan sosialisasi oleh dinas terkait.

“Keluarga penerima manfaat (KPM) yang ikut UMK juga harus mengurus. Semua gratis,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Mochammad Amin Mahfud, mengatakan, sertifikat ini dikeluarkan oleh Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“BPJPH adalah sebuah badan yang terbentuk dibawah naungan Kementerian Agama, dan diatur dalam Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” terang Amin.

Dalam undang undang tersebut, lanjutnya, memang mengamanatkan agar produk yang beredar di Indonesia terjamin kehalalannya.

“Karena itu, kami mengeluarkan program yang namanya “Sehati” (sertifikat halal gratis),” pungkasnya. (Dibyo).
H. Ahmad Dawami (baju dinas coklat).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait