MADIUN, beritalima.com- Bupati Madiun, Jawa Timur, menandatangani dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) bupati tentang Hasil Evaluasi Raperdes tentang APBDes tahun 2019 kepada para Kades, Selasa 2 April 2019.
Dalam SK pertama, bupati telah menyetejui tanpa catatan. Setelah diterima, para Kades akan segera melakukan rembuk dengan BPD kemudian ditetapkan sebagai Perdes APBDes lalu segera mengajukan penyaluran dana transfer ADD tahap I dan DD tahap I.
Sedangkan yang masih ada catatanya, agar segera dilakukan rembuk dengan BPD lalu melakukan revisi yang sudah tercatat. Apabila sudah selesai, Camat membuat berita acara jika SK sudah dibenahi sesuai dengan ketentuan catatan lalu di-Perdeskan.
“Semuanya, baik SK yang disetujui tanpa catatan maupun ada cacatan, kemudian segera dikirim ke bupati melalui Dinas Pemdes untuk diklarifikasi sesuai Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa,” terang Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Madiun, Jokn Lelono.
Sementara itu, Bupati Madiun H. Ahmad Dawami, berharap agar Kades selalu semangat untuk menjalankan kewajiban dan tanggungjawabnya.
“Perda dan Perbup itu tidak untuk membatasi inovasi, tetapi dibuat agar kita tertib administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata H. Ahmad Dawami.
Bupati kembali berharap kepada seluruh Kades untuk berkomitmen dan masing-masing Camat untuk melakukan evaluasi dan pengawasan secara maksimal di wilayahnya masing-masing.
“Karena saya sudah menaikan ADD sebesar 20% dan itu tidak semudah membalikan tangan. Yang tepenting semuanya selamat dalam menjalankan tugas,” pungkasnya. (Dibyo).
Ket.Foto: H. Ahmad Dawami (tengah).