Bupati Madiun Sidak Pengunjung Alun Alun Mejayan dan Bagikan Masker

  • Whatsapp
H. Ahmad Dawami (atas baju hitam)

MADIUN, beritalima.com- Kegiatan gebrak masker untuk pencegahan penularan Covid-19 kembali digelar oleh Bupati Madiun, Jawa Timur, bersama tim gugus tugas dan Polsek Mejayan.
Kali ini, bupati melakukan sidak di wilayah Ibukota Kabupaten Madiun, Mejayan, Kamis malam (20/8), malam.


Dalam sidak tersebut, bupati beserta tim mendatangi warung-warung yang berada di Alun-alun Caruban dan angkringan.
Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami, juga mensosialisasikan kewajiban memakai masker saat masyarakat berada di luar rumah. Tidak hanya itu, ia juga membagikan masker jika mendapati penjual dan pembeli yang tidak memakai masker. 


“Kedepan di tempat-tempat keramaian masyarakat harus selalu mengenakan masker. Bila didapati penjual maupun pengunjung tidak memakai masker, warung akan disegel atau ditutup paksa oleh Satpol PP,” tegas H. Ahmad Dawami.
Bupati juga memerintahkan Kasatpol PP untuk rutin melakukan sweeping terutama warung. Ia juga akan membuat Peraturan Bupati terkait Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.


“Dalam pencegahan penyebaran Covid-19, sangat diperlukan kerjasama dari masyarakat. Saat ini belum ada vaksin untuk mengobati virus tersebut, sehingga hal yang paling mudah dilakukan adalah mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” ucapnya.
Meskipun dalam peta persebaran Covid-19 per tanggal 20 Agustus 2020, wilayah Kabupaten Madiun banyak yang sudah berzona hijau, menurutnya, masyarakat tidak boleh lengah.
“Protokol kesehatan harus tetap dipatuhi. Karena bisa dimungkinkan penambahan pasien yang terkonfirmasi positif bertambah bila kita tidak mematuhinya,” tandasnya.


Seusai sidak, orang nomor satu di Kabupaten Madiun itu menghimbau seluruh masyarakat agar selalu menggunakan masker dimanapun berada. Apalagi saat di tempat keramaian atau di warung.
“Penjual dan pembeli bisa tertular bila tidak menggunakan masker,” tuturnya mengingatkan.


Bupati juga menghimbau kepada petugas parkir yang berada di Alun-Alun untuk melakukan screening kepada pengunjung yang tidak memakai masker. Bila didapati pengunjung atau pembeli tidak memakai masker, diminta untuk kembali pulang atau tidak berkunjung di Alun-Alun. Pemberlakuan ini akan belaku bila Perbup tersebut sudah disahkan.
“Memakai masker sudah menjadi kebutuhan kita dan tidak lagi sebagai perintah. Dengan mengefektifkan menggunakan masker, berarti sekaligus menjalankan program ini. Ini diharapkan dapat menjadi penekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Madiun,” pungkasnya. (Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait