Bupati Malang Soal Demo UHC Disebut Golongan Orang Orang ‘Telmi’

  • Whatsapp
Bupati Malang HM Sanusi saat Sosialisasi Peraturan Bupati Malang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pendanaan Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Dasar. Rabu

MALANG, beritalimacom | Bupati Malang HM Sanusi menyinggung aksi demo yang dilakukan masyarakat tentang tunggakan atau hutang BPJS PBID, dan soal pengembalian penghargaan UHC. Bahkan Bupati juga menyinggung salah satu tuntutan dari GRIB Jaya Malang yang meminta KPK dan kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk memeriksa Kepala Daerah.

“Beberapa waktu lalu ada yang demo begini begini lah kok Bupati disuruh periksa sama KPK dan Kejaksaan, sebelum diperiksa, Bupati sudah koordinasi dengan BPK dan KPK terkait BPJS kok, ya diguyu (ditertawai), i informasinya telat jadi ya itu golongannya telat mikir (telmi),” Sebut Sanusi saat sosialisasi Peraturan Bupati nomor 5 2024 di Pendopo Kepanjen, Rabu (26/06/2024).

Bacaan Lainnya

Menurutnya masalah BPJS dan PBID, UHC yang dilakukannya sesuai dengan rekomendasi dari KPK, BPK RI dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang sebagai tim kuasa hukum atau pengacara negara dalam permasalahan BPJS ini.

“Semua yang saya lakukan itu, kompensasinya adalah KPK dan BPK RI dan Kejaksaan sebagai pengacara negara, sementara dalam hal BPJS saya didampingi oleh Pak Kapolres Malang dan Pak Kajari,” terang Abah, panggilan akrab Bupati Malang.

Bupati Malang juga menyampaikan soal kekisruhan BPJS berawal dari adanya tagihan sebesar 250 milyar, bahkan Sanusi juga menyebutkan uang dari mana untuk membayar tagihan sebanyak itu.

“Ya akhirnya saya perintahkan untuk memberhentikan dan menurunkan pangkat satu tingkat. Anggarannya sudah disediakan 75 juta dan kepala Dinas sudah ada aturannya dalam penggunaan anggaran dimana tidak boleh membelanjakan apa yang ada di APBD, dia (Kadis yang diberhentikan) tanpa izin Bupati menganggarkan sampai 156 juta sehingga sehingga saat ini ada tunggakan sebesar 86 milyar,” sebutnya.

Karena ada tunggakan yang besar, Bupati Malang akhirnya melapor KPK dan BPK RI, dan tidak diperbolehkan.

“Karena ini katanya hutang saya melapor ke KPK dan BPK RI dan katanya tidak boleh, kalau hutang harus ada perjanjian dulu, bukan karena kelalaian seorang pejabat lalu semuanya dibebankan ke Bupati, ya harus ditanggung sendiri diperiksa oleh Inspektorat dan BPK memang itu kelalaian dalam menjalankan tugas,” papar Bupati Malang.

Karena melakukan kelalaian dalam tugas, akhirnya diberikan sanksi tegas pemberhentian dari Kepala Dinas dan diturunkan pangkatnya satu tingkat.

“Sanksinya tegas diturunkan satu tingkat karena melakukan kelalaian dalam bertugas,” kata dia.

Untuk itu, Bupati Malang meminta semua yang hadir tentang permasalahan yang ada hubungannya dengan politik tidak menyalahkan Kepala daerah saja. Namun, legislatif juga harus disalahkan.

“Karena saat kita mengajukan anggaran sama DPRD kabupaten Malang dipangkas ya kita tidak bisa berbuat apa-apa,” tandasnya.

Diketahui bahwa sosialisasi Peraturan Bupati Malang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pendanaan Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Dasar di Pendopo Kabupaten Malang tepatnya di Jl. Panji No.158 , Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, dibuka langsung oleh Bupati Malang.

Penulis: Redaksi

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait