MOJOKERTO,Beritalima.com- Atas Prestasinya Berhasil Membina Desa Sadar Hukum wilayah kabupaten Mojokerto, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati meraih penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI, di Ballroom Kertanegara, The Singhasari Resort Batu pada Selasa (30/7). Kemarin
Apresiasi ini diberikan atas keberhasilan Pemkab Mojokerto dalam upaya pembinaan dan mengukuhkan desa-desa binaan di wilayah Kabupaten Mojokerto sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH) pada 2023.
Sedangkan untuk desa yang mendapat penghargaan sekaligus peresmian sebagai DKSH adalah Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto
Turut hadir dalam penghargaan tersebut Plt Kepala Bagian Hukum Pemkab Mojokerto Tatang Marhaendrata dan Kepala Desa Ketapanrame Zainul Arifin.
Penghargaan dan peresmian DKSH ini merupakan salah satu upaya bersama untuk menguatkan keberadaan dari desa sebagai sadar hukum. Di mana desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai desa sadar hukum dan kelurahan sadar hukum,’’ ungkap Kepala BPHN Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana saat penyerahan piagam penghargaan DKSH.
DKSH sendiri merupakan desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya. Sehingga, memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum dan Kelurahan Sadar Hukum. Ini merupakan program yang digagas oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), di bawah naungan Kemenkumham RI.
’’Terima kasih atas dukungan yang diberikan pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat yang telah bekerja keras dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum. Ini sejalan dengan upaya peningkatan perekonomian dan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat Jawa Timur,’’ tandasnya.
Bupati Ikfina Fahmawati menegaskan, proses pembinaan DKSH di Kabupaten Mojokerto, pada 2023 menurut SK dari Gubernur Jawa Timur terdapat lima desa yang mendapat pembinaan dari Bagian Hukum Setdakab Mojokerto.
Di antaranya, Desa Ketapanrame, Blimbingsari, Canggu, Puri, dan Bejijong. Namun, hasil penilaian, di antara kelima desa tersebut, Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas berhasil raih penilaian tertinggi.
’’Dari kelima desa tersebut kemudian diberi penilaian dari Provinsi Jawa Timur dan Kemenkumham RI, dan hasilnya yang tertinggi adalah Ketapanrame,’’ ungkapnya.
Kriteria penilaian desa sadar hukum meliputi empat indikator. Meliputi, akses informasi hukum, akses implementasi hukum, akses keadilan serta akses demokrasi dan regulasi yang dibuat. Sehingga penghargaan itu bisa memotivasi desa lainnya agar masyarakat sadar hukum.
Dengan diterimanya penghargaan dan peresmian DKSH ini, Bupati Ikfina berharap agar kedepannya prestasi ini bisa dijadikan panutan oleh desa-desa lain di seluruh di bumi Majapahit.
’’Mudah-mudahan menjadi manfaat yang sebesar-besarnya khususnya bagi Desa Ketapanrame yang mampu mengimplementasikan hukum sehingga mampu menjadi desa percontohan untuk desa-desa lainnya di Kabupaten Mojokerto,’’ tandasnya.
Tak sekadar itu, sebelumnya Pemkab Mojokerto juga menandatangani kesepakatan bersama dengan Yayasan Sekolah Hukum dan Pemerintahan Jimly Cabang Surabaya dan Lembaga Pendampingan Perempuan dan Anak Bina Annisa.
Langkah tersebut sebagai upaya agar para pegawai pemerintah ataupun kepala desa bisa meningkatkan kapasitasnya menjadi mediator hukum bagi masyarakat.
’’Jadi kita dorong masyarakat kita untuk lebih paham mengenai hukum, hal ini tentunya untuk menghindari konflik agar tidak semakin besar dan sebagai sarana untuk mempermudah kebijakan,’’ tegasnya.
Kesepakatan bersama ini kaitannya tentang pengadaan pelatihan dan pendidikan kepada kepala desa/lurah beserta pegawai pemda untuk menjadi mediator secara hukum bagi masyarakat di Kabupaten Mojokerto.
’’Harapannya nanti jika ada masalah pada warga atau di tingkat desa bisa langsung diselesaikan secepatnya tanpa harus berlarut-larut sampai ke pengadilan. MoU tersebut sebagai payung hukum apabila ingin mengadakan pelatihan atau peningkatan kapasitas sebagai mediator hukum,’’pungkas Ikfina. (ADV/Kar)