Bupati Mojokerto Panggil Kepala Inspektorat Terkait Desakan Pencopotan oleh YBH Jalasutra

  • Whatsapp

MOJOKERTO,Beritalima.com – Bupati Mojokerto Dr. Muhammad Al Barra, Lc, M.Hum,mengaku telah memanggil Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Poeji Widodo untuk dimintai klarifikasi setelah Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Jalasutra melayangkan surat desakan pencopotan jabatannya.

Hal itu dikatakan oleh bupati Mojokerto, Gus Barra usai mengikuti rapat paripurna DPRD pada (10/3/2025 kemarin, Gus Barra mengaku telah memanggil Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto Poeji Widodo sebagai tindak lanjut dari laporan YBH Jalasutra

“Saya telah memanggil Kepala Inspektorat untuk meminta penjelasan terkait apa yang di laporkan” ucap Gus Barra

Bupati Mojokerto putra dari Prof Dr KH Asep Syaifudin Chalim ini juga menjelaskan, terkait penanganan dugaan perkara yang ditemukan adanya kerugian uang negara dalam proyek disalah satu desa itu berada di bawah Rp 100 juta. Oleh karena itu, perkara itu tidak perlu dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Sebagai solusi, pihak desa diberi waktu untuk mengangsur pengembalian dana dan pemdes koperatif sanggup mengembalikan.

“Karena jumlahnya di bawah Rp 100 juta, jadi tidak harus dilimpahkan ke APH. Pihak desa hanya diminta mengembalikan kerugian hasil temuan dari pihak Inspektorat ,” ujar Gus Barra Bupati yang juga cucu dari pahlawan nasional KH Abdul Chalim ini.

Sementara itu, Edy Kuswadi S.H., Ketua YBH Jalasutra, menuding Kepala Inspektur tidak jujur waktu di panggil bupati terkait nilai kerugian disalah satu desa yang ia laporkan.

“Saya menilai Kepala Inspektorat tidak melaporkan hal yang sebenarnya kepada bupati Mojokerto,saat dirinya di panggil oleh pak bupati” kata Edy Kuswadi pada Selasa (11/3/2025)

Edy menyampaikan, yang benar temuannya di atas Rp. 100 juta atau sekitar Rp. 118 juta, apalagi ini pidana korupsi dan melanggar peraturan pemerintah(PP) Nomer 12 Tahun 2017 pasal 25 ayat 10

“Dengan adanya unsur penyimpangan yang bersifat pidana,seharusnya kasus ini di serahkan ke aparat penegak hukum,,seperti Kejaksaan atau kepolisian” tukas Edy Kuswadi

Kasus ini masih terus berkembang, dan masyarakat menanti langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam merespons tuntutan yang disampaikan YBH Jalasutra.(Kar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait